SURABAYA, FaktualNews.co – Video perayaan hari ulang tahun Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu (19/5/2021) malam, memantik reaksi keras dari warganet.
Warganet banyak yang geram atas diselenggarakannya acara tersebut. Mereka menilai Pemprov Jatim telah melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) yang telah dibuat.
Selama masa pandemi, pemerintah gencar menggaungkan pentingnya disiplin prokes di tengah-tengah masyarakat untuk melawan penyebaran virus Covid-19.
Kampanye disiplin prokes ini selalu diikuti upaya preventif dan tindakan represif. Diantaranya pemerintah melarang masyarakat menggelar segala bentuk aktivitas yang dapat mengundang kerumunan massa.
Bila ada yang nekat, acara pasti dibubarkan Satgas Covid-19 dan penyelenggara bakal dikenai sanksi administrasi hingga pidana.
Di Kota Mojokerto misalnya, acara wisuda yang diselenggarakan dua Sekolah Menengah Atas (SMA) dibubarkan polisi. Petugas berdalih, acara wisudah menyebabkan kerumunan di tengah masa pandemi Covid-19.
Peserta wisuda dari SMA Negeri 1 Wringinanom Gresik dan SMA Negeri 1 Puri Kota Mojokerto pun pulang lantaran pulang. Dua acara, masing-masing di Hall Emerelad Hotel Ayola Jalan Benteng Pancasila dan di Gedung Astoria Jalan Empunala Kota Mojokerto, dibubarkan Satgas Covid-19.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan acara karena belum mengantongi izin dari satgas Covid-19.
“Tentunya mereka tidak punya izin, jika memang ada pihak yang mengajukan izin kita akan melakukan intervensi terkait penerapan protokol kesehatan dan cara menyikapinya,” katanya usai pembubaran, Rabu (19/5/2021).
Deddy menjelaskan, kasus ini akan ditangani oleh Satuan Kriminal Polres Mojokerto Kota untuk pendalaman lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
“Untuk sementara kita lakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap para pihak yang bertanggung jawab,” tandas dia.
Berita sebelumnya:
Bagimana dengan kerumunan di acara ulang tahun Gubernur Khofifah Indar Parawansa? Sejak berlangsungnya acara hingga sejauh ini aparat kepolisian belum melakukan langkah hukum.
Berharap pada Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Timur? Koordinator penindakan satuan ini, Plh Sekdaprov Heru Tjahjono, adalah penyelenggara perayaan ulang tahun Khofifah.
Heru justru berusaha membantah telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Ia berdalih bahwa perayaan ulang tahun atasannya itu bukanlah pesta. Acara itu sekedar kegiatan internal, bersifat dadakan yang berlangsung singkat dan hanya dihadiri oleh puluhan Kepala OPD dan pegawai di lingkungan Grahadi Surabaya.
“Acara itu dadakan, surprise. Surprise dari staf para Kepala OPD. Tidak semuanya Kepala OPD karena (sebagian) Kepala OPD ada kunjungan kerja. Jadi total sekitar 30 (orang). Itu tidak ada yang direncanakan,” kilahnya, Jumat (21/5/2021).
Heru menambahkan, dengan terbatasnya jumlah hadirin di lokasi acara, maka mustahil kerumunan terjadi. Mengingat, halaman Grahadi sebagai tempat perayaan berkapasitas hingga dua ribu orang.
“Di Grahadi itu kapasitasnya dua ribu orang, teman-teman kan tahu itu hanya 50 an orang,” katanya lagi.
Merespon pemberitaan pesta ulang tahun Khofifah tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun di kanal YouTube-nya mengatakan, perlakuan hukum dalam kasus kerumunan seharusnya sama dikenakan kepada penyelenggara acara ulang tahun Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Dia lalu membandingkan dengan kasus kerumunan yang dihadapi Habib Rizieq di Jakarta. Dimana pentolan FPI itu dituntut 10 bulan penjara.
“Kita ke Jawa Timur ya, ada berita yang menggemparkan menggegerkan ya, yang kurang lebih harusnya perlakuannya sama dengan Habib Rizieq. Entah hanya sanksi administratif atau diadili sama sekali,” ucap Refly.
Video HUT Khofifah Indar Parawansa: