Hukum

Aktifis 98 Surabaya Lapor Polda Jatim Soal Dugaan Pelanggaran Prokes di Ultah Khofifah

SURABAYA, FaktualNews.co – Aktivis 98 yang tergabung dalam ‘Arek 98 Suroboyo Tangi’ melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dalam perayaan ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (24/5/2021).

Tak hanya soal dugaan pelanggaran Prokes, mereka juga melaporkan dugaan adanya gratifikasi dalam penyelenggaraan perayaan ulang tahun tersebut.

“Selain melaporkan Gubernur Jatim, kami juga melaporkan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Provinsi Jatim Heru Tjahjono,” kata salah satu Aktivis 98, Roni Agustinus, di Mapolda Senin (24/5/2021) pagi.

“Gubernur Jatim tidak seharusnya merayakan ulang tahun, apalagi dia adalah pejabat publik. Terlebih lagi, saat ini masih di massa pandemi Covid-19,” tambahnya.

Lanjut Roni, pihaknya juga menyanyangkan dan menyesalkan klarifikasi Khofifah Indar Parawansa yang menyebut bahwa berita soal kerumunan dalam perayaan ulang tahunnya tidak faktual dan tidak obyektif.

“Meski sudah meminta maaf pun tidak menghilangkan proses hukum, sehingga proses hukum harus tetap ditegakkan. Sama seperti masyarakat yang lain ketika melakukan kegiatan juga dibubarkan dan diproses hukum,” pungkasnya.