Peristiwa

Pesta Miras di Salon Rambut, Pemuda Banyuwangi Ini Gagahi Remaja Bawah Umur

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Pemuda berinisal FF (20) warga Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi ditetapkan menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur setelah ditangkap polisi pada Senin (17/5/2021) pekan lalu.

FF saat ini ditahan di Mapolresta Banyuwangi atas sangkaan telah menyetubuhi seorang siswi, sebut saja Melati (17) di sebuah salon rambut pada Minggu (16/5/2021) dini hari.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan, awalnya korban diajak tetangganya untuk menemui mantan pacar.

“Di dalam pertemuan tersebut korban berkenalan dengan terlapor atau FF. Selanjutnya, korban, terlapor dan temannya jalan-jalan di sekitaran kota hingga pukul 01.00 WIB, Minggu (16/5/2021) dini hari. Kemudian mereka menuju ke sebuah babershop (salon rambut),” ujar Arman, Selasa (25/5/2021).

Sesampai di salon rambut, lanjut Arman, mereka menggelar pesta miras hingga akhirnya terlapor melakukan persetubuhan dengan Melati.

“Sekitar pukul 03.00 WIB korban tidak mau diajak pulang karena takut dimarahi orang tuanya. Korban pergi ke rumah temannya,” imbuhnya.

Dimintai keterangan di hadapan media, tersangka FF mengatakan, dalam pesta miras itu Melati meminta sendiri untuk menjadi joki yang meracik, menuangkan dan membagikan minuman keras.

“Dia sendiri yang minta untuk meracik. Dia sendiri yang menuangkan mirasnya. Yang awal mencium leher saya pun si melati. Hingga kemudian terjadi persetubuhan,” kata FF.

Aksi persetubuhan tersebut terbongkar setelah orang tua Melati mendatangi Mapolsek Kalipuro dan melaporkan bahwa anaknya tidak pulang selama dua hari. Selang beberapa jam kemudian, anggota Polsek Kalipuro memberi bahwa Melati sudah ditemukan dan diamankan di Mapolsek.

Atas keterangan saksi-saksi dan penyelidikan polisi, FF kemudian diringkus dan sejumlah barang bukti pun diamankan. Di antaranya sejumlah pakaian, satu kain lap dan satu sepeda motor yang dipakai tersangka membonceng korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.