FaktualNews.co

Perkosa Gadis 16 Tahun, Pemuda di Sidoarjo Dituntut 8 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 788 kali Penulis:
Perkosa Gadis 16 Tahun, Pemuda di Sidoarjo Dituntut 8 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kalvin Kristianto (18), terdakwa perkara pemerkosaan gadis berusia 16 tahun, sebut saja bernama Kenanga, akhirnya dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

“Tuntutan hukuman delapan (8) tahun penjara,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Rochida Alimartin, ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, Kamis (27/5/2021).

Selain tuntutan penjara, terdakwa asal Desa Wadungasri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” jelasnya.

Menurut JPU, Kalvin telah melakukan kekerasan, memaksa korban melakukan persetubuhan. Perbuatan itu dilakukan pada 2 Oktober 2020 silam, sekitar pukul 01.00 WIB.

Terdakwa dan korban sudah saling kenal. Terdakwa lalu menghubungi korban meminta untuk bertemu di SPBU Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Korban pun mengiyakan permintaan itu dan mengajak temannya, L untuk menemui terdakwa di tempat yang telah ditentukan itu. Saat bertemu di tempat tersebut, terdakwa lalu mengajak korban ke salah satu warung kopi di Kecamatan Waru.


Berita sebelumnya:

Pemuda Sidoarjo Ini Didakwa Cekoki Miras dan Perkosa Gadis 16 Tahun


Sementara L, teman korban ikut menemaninya. Nyatanya, terdakwa justru tidak mengajak ke warkop melainkan ke sebuah tempat kosong untuk pesta minuman keras (miras). Korban menolak, namun terdakwa mengancam hingga akhirnya mau dicekoki miras.

Usai itu, korban lalu diajak dengan paksa ke sebuah rumah kosong tak jauh dari tempat pesta miras tadi. Saat itu, teman korban L, tak berani karena juga diancam. Begitupun korban juga diancam terdakwa untuk menuruti ke bangunan kosong tersebut.

“Kalau kamu tidak ikut saya, saya pukul. Nurut nggak, ayo ikut aku bentar,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Rochida Alimartin menirukan ucapan terdakwa Kalvin yang dituangkan dalam surat tuntutan.

Karena takut, lanjut Rochida, korban akhirnya menuruti permintaan terdakwa. Saat berada di rumah kosong itulah terdakwa memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

“Korban menolak dan meminta tolong, namun terdakwa justru tetap memaksa membungkam mulut korban hingga menyetubuhi korban,” jelasnya.

Usai memperkosa korban, terdakwa tanpa rasa penyesalan mengantar korban pulang. Namun, di tengah perjalanan korban memaksa turun, lalu melarikan diri untuk melaporkan pemerkosaan tersebut ke kepolisian.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh