MOJOKERTO, Faktualnews.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojoketo menjebloskan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati ke sel tahanan Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Dia manjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi air tanah dangkal tahun anggaran 2016. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp. 400 juta lebih.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono menegaskan, Suliestyawati dianggap telah menyelewengkan anggaran dari uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui proyek Irigasi Air Tanah Dangkal Tahun anggaran tahun 2016, senilai Rp. 4.180.000.000.
“Anggaran tersebut diperuntukkan kepada para kelompok tani yang dipergunakan untuk mengairi sawah agar tetap bisa mengari sawah saat musim kemarau,” katanya saat konferensi pers di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto yang berada di jala RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kamis (27/05/2021).
“Dengan anggaran tersebut, harapannya bisa mengairi sawah petani jangan sampai kekurangan air meskipun musim kemarau,” katanya.
Dalam proyek tersebut, Kata Gaos Wicaksono, ada beberapa lingkup pekerjaan. Di antaranya, pekerjaan persiapan survey geolistrik, kegiatan sumur bor dangkal sedalam 30 meter, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan Pipa dan bangunan outlet serta pemasangan pompa air centrifugal 5 sampai 7 liter per detik, dan mesin penggerak diesel.
Berita sebelumnya:
• Kasus Irigasi Air Tanah Dangkal Dinas Pertanian, Kejari Kabupaten Mojokerto Belum Tetapkan Tersangka
• Terkait Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Tanah Dangkal, Ini Kata Kadis Pertanian Mojokerto
“Pagu anggaran Rp. 110 Juta per kegiatan yang akan diterima oleh kekompok tani penerima yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Namun, terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, realisasi anggaran berdasarkan kontrak hanya senilai Rp. 3.709.596.000. Sedangkan dari nilai kontrak tersebut realisasi pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp. 2.864.000.000
“Dari proses pemeriksaan dan audit BPKP Provinsi Jatim terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi air dangkal pada tahun anggara 2016. Sehingga mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp. 474.867.674,” ungkap Gaos.