FaktualNews.co

Tiga Penghadang Truk Tambang di Alasbuluh Banyuwangi Divonis 3 Bulan, Massa Protes

Hukum     Dibaca : 1725 kali Penulis:
Tiga Penghadang Truk Tambang di Alasbuluh Banyuwangi Divonis 3 Bulan, Massa Protes
FaktualNews.co/Abdul Konik
Massa unjuk rassa saat melakukan aksi teatrikal dan tabur bunga di depan gedung Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (27/5/2021) siang.

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Massa Swarawangi (Suara Rakyat Banyuwangi) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (27/5/2021) siang.

Saat menyampaikan aspirasinya, mereka juga melakukan aksi teatrikal dan tabur bunga sebagai tanda matinya keadilan.

Dalam aksi yang digelar mulai sekitar pukul 09.00 WIB itu mereka memprotes adanya dugaan kriminalisasi yang dialami tiga warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Ketiganya divonis tiga bulan atas dakwaan merintangi kegiatan usaha pertambangan.

Tiga orang tersebut adalah Ahmad Busi’in, Sugianto dan Abdullah. Ketiganya divonis bersalah telah melanggar pasal 162 Undang-undang Minerba lantaran menghadang truk pengangkut hasil galian C di Desa Alasbuluh. Itu mereka lakukan pada tahun 2018.

Ahmad Rifa’i, salah satu kuasa hukum ketiga terdakwa, mengatakan bahwa ketiganya hanya menghadang untuk tidak melewati jalan pemukiman warga karena akses yang sempit, banyak anak kecil bermain dan membuat pemukiman berdebu.

“Mereka hanya menghadang tanpa ada intimidasi ataupun perlawanan. Mereka hanya bilang jangan lewat di sini karena akses terlalu sempit, kan masih ada jalan lain selain ini yang lebih aman. Begitu kata-kata yang dilontarkan saat penghadangan tahun 2018 lalu, tapi justru dianggap menghalang halangi aktivitas tambang berizin,” katanya. (27/5/2021).

Pada awal tahun 2019, lanjut Rifa’i, ketiga warga tersebut ternyata dilaporkan oleh pihak tambang.

“Hari ini adalah sidang putusan. Mereka divonis tiga bulan penjara dengan pasal yang di terapkan yaitu pasal 162 undang undang minerba. Padahal tidak ada yang memberatkan, hanya saja diputus salah gitu saja. Jadi perbuatan terdakwa bahwa tebukti memenuhi unsur pasal tersebut hanya berdasar fakta bahwa ketiganya menghadang truk di tengah jalan. Itu saja, ” jelas Rifa’i, kuasa hukum yang mewakili dari LBHNU Banyuwangi itu.

Rifa’i menyesalkan majelis hakim tidak mempertimbangkan aspek hukum lingkungan, termasuk alasan dan latar belakang ketiga kliennya menghadang truk tersebut.

“Tapi masih ada waktu tujuh hari lagi, kami akan mengajukan banding. Alasan kuat, terdakwa tidak menghalangi tambangnya. Mereka tidak pernah naik ke tambang, mereka hanya menginginkan truk pengangkut tambang lewat jalan lain, tidak lewat perkampungan,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh