Dinilai Lalaikan Tugas, Kades Paowan Situbondo Terancam Diberhentikan Sementara
SITUBONDO,FaktualNews.co-Syaiful Hadi, Kepala Desa (Kades) Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, terancam diberhentikan sementara dari jabatannya.
Saat ini hanya tinggal menunggu SK pemberhentiannya, karena Syaiful Bari selaku Plt Camat Panarukan, telah mengajukan pemberhentian ke Bupati Situbondo Karna Suswandi.
Plt Camat Panarukan, Syaiful Bahri menerangkan, pengajuannya sudah disampaikan ke bupati sebelum Ramadan lalu. Tetapi sampai sekarang SK pemberhentian sementara Kades Paowan belum turun.
“Saya belum tahu kapan turun. Nanti akan saya tanyakan lagi perkembangannya,” ujar Syaiful Bari, Jumat (28/5/2021).
Syaiful Bari menjelaskan, pengajuan tersebut dibuatnya sebagai tindak lanjut surat dari bupati. Syaiful mengatakan, dia sudah menerima surat dari bupati agar memberikan peringatan kepada Kades Paowan.
“Sehingga dengan dasar dari Bupati Situbondo (Karna Suswandi red-), saya menidaklanjuti dengan membuat pengajuan itu,”bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Lutfi Joko Prihatin membenarkan adanya pengajuan pemberhentian sementara terhada Kepala Desa Paowan. Bahkan, surat tersebut langsung disampaikan ke bupati.
Dia mengatakan, pengajuan tersebut dibuat karena Kades Paowan diduga melakukan kesalahan. Di antaranya, keterlambatan penyampaian APBDes dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa.
“Sesuai regulasi, kades yang tidak menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan tepat waktu, bupati bisa disanksi pemberhentian sementara,” jelasnya.
Menurut dia, selama diberhentikan sementara, Kades nonaktif tetap diharuskan menyelesaikan kewajibannya. Selama masa sanksi tidak menyelesaikan pertanggungjawaban hingga waktu yang ditentukan, bisa diberhentikan permanen dari jabatannya.
“Sanksi itu sebagai teguran keras agar memperhatikan tugas dan kewajibannya,” katanya.
Lutfi menambahkan tahun sebelumnya, ada beberapa kades disanksi pemberhentian sementara. Bahkan, ada yang berujung pemberhentian tetap. “Ini bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan ke pemerintahan desa,” pungkasnya.