SIDOARJO, FaktualNews.co – Edi Santoso (38) warga Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ditetapkan menjadi tersangka pencurian di sejumlah tempat oleh penyidik kepolisian.
Pria itu disangka telah melakukan pencurian di musala, masjid dan rumah di 13 lokasi. Di antaranya kawasan Gedangan, Buduran, Sedati, Sidoarjo dan di Surabaya
Kapolsek Sedati IPTU Agnis J Manurung mengatakan, Edi Santoso ditangkap petugas atas laporan terjadinya pencurian di Masjid Al-hikmah kawasan Desa Pulungan, Kecamatan Sedati.
“Anggota kami kerahkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Iptu Agnis J Manurung, Jumat (28/5/2021).
Dilokasi kejadian, petugas mendapat petunjuk penting dari sebuah rekaman CCTV. “Dari hasil pengamatan rekaman CCTV, kami mengantongi ciri-ciri pelaku,” terangnya.
Petugas pun melakukan pengejaran, hingga akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku saat berada di rumahnya.
“Langsung digelandang ke Mapolsek Sedati untuk diperiksa,” katanya.
Kepada petugas pelaku mengaku sudah 13 kali melakukan pencurian. Sasarannya adalah masjid, musala dan rumah yang sedang ditinggal pemiliknya.
“Pelaku mengaku sudah 13 kali melakukan pencurian diantaranya kawasan Gedangan, Buduran, Sedati, Sidoarjo dan di Surabaya juga,” terangnya.
Agnis menjelaskan, hasil pencurian di 13 lokasi itu, petugas hanya mengamankan barang bukti berupa dua buah Amplifier M270, Mixer, satu kotak amal dan AC.
“Hanya barang barang itu yang berhasil kami amankan. Sisanya sudah dijual,” katanya.
Edi mengaku nekat mencuri lantaran terlilit utang online sebesar Rp 10 juta. “Untuk bayar utang online total Rp 10 juta,” aku Edi.