Bupati Nganjuk Diinterpelasi DPRD, Terkait Perbup Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
NGANJUK, FaktualNews.co-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk melaksanakan rapat paripurna penyampaian Hak Interpelasi DPRD kepada Bupati Nganjuk, Senin (31/05/2021).
Berkas tertulis interpelasi ini diserahkan Ketua DPRD Nganjuk kepada Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
Hak interpelasi tersebut berkaitan dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nganjuk Nomor 11 Tahun 2021 tentang pengisian perangkat desa. Interpelasi ini berdasarkan hasil kesepakatan seluruh fraksi DPRD Nganjuk.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menjelaskan, interpelasi ini sudah dikomunikasikan dengan anggota DPRD lainnya. Interpelasi ini masih relevan atau tidak.
Karena sebelumnya, hak interpelasi ini diberikan kepada Bupati Nganjuk. “Juga terkait masalah yang utama itu adalah Perbub 11, tentang pengisian perangkat desa,” ujar Tatit, Senin (31/05/2021).
Dari hasil diskusi DPRD, menurut Tatit, akhirnya diputuskan hak interpelasi tetap dilanjutkan. Sehingga, paripurna interpelasi dilaksanakan hari ini.
Materi interpelasi juga sudah disampaikan kepada Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Tahap berikutnya dari rangkaian hak interpelasi yakni paripurna jawaban.
Untuk batas waktu yang diberikan kepada Plt Bupati Nganjuk untuk menjawab, yakni hingga minggu pertama di bulan Juni 2021. Hari ini DPRD merapatkan dengan Banmus dan me-renjakan. “Kita rapat paripurna jawaban Plt Bupati, terkait dengan interpelasi,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan media ini, penyerahan atau penyampaian hak interpelasi dari pimpinan DPRD kepada Bupati Nganjuk diwakilkan oleh Plt Bupati Nganjuk. Serah terima berkas itu diberikan pada sekitar Pukul 10.27 WIB.
Sementara, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi saat ditemui usai paripurna menjelaskan, agenda paripurna ini yang kedua dilaksanakan, materi interpelasinya juga lumayan berat.
DPRD mempunyai hak interpelasi bertanya kepada Bupati Nganjuk terkait Perbub 11 Tahun 2021. Kemudian, juga mempunyai hak angket menyatakan pendapat. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Nganjuk akan menjawab beberapa pertanyaan DPRD terkait Perbub tersebut.
Disinggung terkait relevannya hak interpelasi saat ini, Marhaen mengembalikan ke DPRD yang mempunyai hak interpelasi. Ia menghargai hak dari DPRD.
“Kami nanti juga punya hak untuk ganti menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada,” ujar Marhaen ditemui usai rapat paripurna.
Lebih lanjut Marhaen menambahkan, interpelasi ini hanya untuk Perbub 11 tahun 2021. DPRD bertanya tentang produk hukum dari Perbub, undang-undang atau payung hukum
Berkaitan dengan batas waktu itu, Marhaen meminta waktunya kurang lebih seminggu untuk menjawab. “Kita harus siap menjawab beberapa pertanyaan yang terkait dengan interpelasi hari ini,” imbuhnya.