FaktualNews.co

Ketua Panitia Pilkades Cabbiya Diduga dari Luar Desa, Ini Respons Kadis PMD Sumenep

Birokrasi     Dibaca : 565 kali Penulis:
Ketua Panitia Pilkades Cabbiya Diduga dari Luar Desa, Ini Respons Kadis PMD Sumenep
FaktualNews.co/supanjie
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli.

SUMENEP, FaktualNews.co-Dugaan tentang Ketua Panitia Pilkades Cabbiya, Kecamatan Talango, Pulau Poteran, yang berasal dari luar desa, direspons Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli.

Menurutnya, secara aturan, panitia pilkades memang harus berasal dari penduduk desa setempat, termasuk yang memiliki hak pilih.

“Tidak sekadar penduduk setempat, tapi juga memiliki hak pilih. Sama persyaratannya, sebagaimana persyaratan bisa menjadi hak pilih. Yakni penduduk setempat minimal berdomisili 6 bulan sebelum penetapan daftar pemilih sementara (DPS), kemudian berusia minimal 17 tahun pada hari H pemilihan,” terangnya. Senin (31/5/2021).

Untuk yang kasus Desa Cabbiya, lanjut Ramli, misalnya waktu pembentukan panitia pemilihan memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan tidak masalah jika ditetapkan sebagai panitia.

Namun, jika dalam perjalanannya yang bersangkutan ditemukan indikasi tidak memenuhi persyaratan, maka dapat diberhentikan.

“Diberhentikan itu misalnya meninggal dunia, wajib dong diberhentikan. Atau juga bukan sebagai penduduk desa setempat, maka wajib diberhentikan. Ketika diberhentikan, maka BPD harus mencari penggantinya dengan mengangkat orang lain. Kapan saja bisa diberhentikan, jika hari ini ditemukan tidak memenuhi persyaratan tinggal diberhentikan,” urai Romli.

Ramli menegaskan, yang bisa menjadi panitia adalah penduduk desa setempat, dan memiliki hak pilih. “Jika ingin mengangkat orang luar, ya harus asas legalitas. Legalitasnya tidak ada lagi kecuali KTP, KK dan semacamnya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang bakal calon Kepala Desa (Bacakades) Cabbiya, Kecamatan Talango, Pulau Poteran, Sumenep, mengadukan dugaan adanya pelanggaran aturan pilkades di desanya.

Yakni dugaan bahwa Ketua Panitia Pilkades Cabbiya pada Pilkades Serentak 2021 dijabat oleh warga luar desa, atau bukan warga desa setempat.

Surat protes tersebut dilayangkan kepada ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dengan tembusan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Forkopimcam setempat.

Dalam surat tertanggal 24 Mei 2021 tersebut, tertuang ketua panitia pelaksana Pilkades terindikasi memiliki identitas kartu kependudukan sah dari luar desa.

“Bersama ini, saya selaku warga Desa Cabbiya menemukan dugaan pelanggaran, berupa Ketua Panitia Pilkades Cabbiya pada Pilkades Serentak 2021 dijabat oleh warga luar desa atau bukan warga desa setempat,” terang Bacakades Cabbiya, Ikram Dahlan, Senin (31/5/2021).

Dalam keterangan kepada media, Ikram menyebut, yang bersangkutan berasal dari Desa Essang, Kecamatan Talango, sehingga posisinya yang saat ini menjabat ketua panitia pilkades menjadi tanda tanya.

Hal itu juga berlandaskan aturan pilkades sebagaimana dalam Pasal 12 Perbup Nomor 15 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perbup Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Perlu adanya klarifikasi yang dilakukan para pihak, khususnya oleh BPD Cabbiya mengingat hal itu akan berpotensi memicu masalah dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini,” sebutnya.

Bila temuan atau dugaan tersebut benar, lanjut Ikram, maka sudah selayaknya untuk dilakukan pergantian dengan tetap berpatokan pada Perbup Nomor 15 tahun 2021 dan aturan lain yang tidak dapat dipisahkan.

“Bila temuan ini benar, tidak menutup kemungkinan ada dugaan pemalsuan dokumen (data,red) atau pelanggaran hukum, maka perlu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang ada,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar temuan tersebut menjadi atensi seluruh pihak, demi menjaga tahapan pilkades tetap berlangsung aman dan kondusif.

“Tiga poin tuntutan tersebut hendaknya sudah klir dalam waktu 1×24 jam guna menjaga tahapan pilkades tetap berlangsung dan situasi Desa Cabbiya tetap aman dan kondusif,” pintanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua BPD Cabbiya, Moh. Hasan membenarkan adanya aduan yang dilayangkan oleh seorang bacakades setempat tersebut.

“Aduan ini sudah kami konsultasikan ke DPMD. Sebelum menjawab surat dari yang bersangkutan,” terangnya melalui sambungan telepon.

Menurut Hasan, ketua panitia Pilkades memiliki KTP Desa Essang. Namun, saat mendaftar sebagai panitia pilkades sudah mengantongi surat pindah yang diterbitkan desa asalnya.

“Surat pindah itu menjadi dasar kami menerima yang bersangkutan saat mendaftar, sambil yang bersangkutan ini (ketua pilkades,red) mengurus KTP. Sekarang, KTP baru itu sudah terbit,” terangnya.

Bila merujuk pada Perbup Nomor 15 tahun 2021 pada halaman jadwal dan tahapan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Sumenep, pembentukan panitia pilkades itu memiliki rentang waktu sejak 29 Maret sampai 7 April 2021.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags