FaktualNews.co

Kejari Nganjuk Ikuti Sidang Online dengan 30 Terdakwa dari 18 Perkara

Hukum     Dibaca : 720 kali Penulis:
Kejari Nganjuk Ikuti Sidang Online dengan 30 Terdakwa dari 18 Perkara
FaktualNews.co/romza
Pelaksanaan sidang secara virtual di Nganjuk

NGANJUK, FaktualNews.co–Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengikuti sidang online atau daring (dalam jaringan) dengan 30 terdakwa dari 18 perkara, Senin (31/05/2021).

Pelaksanaan sidang secara virtual ini tidak lain guna mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nganjuk.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, sidang online perkara tindak pidana umum tersebut dilaksanakan di ruang sidang Kejari Nganjuk pada pukul 10.30 WIB sampai selesai.

Sidang ini juga diikuti para hakim dari Pengadilan Negeri Nganjuk, dan para terdakwa dari Rutan Kelas II B Nganjuk.

”Perkara yang disidangkan sebanyak 18 perkara dengan terdakwa 30 orang,” kata Dicky, Selasa (01/05/2021).
Dia menjelaskan, salah satu perkara dalam sidang ini adalah Narkotika dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang ini, Pujo Rasmoyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yaitu saksi penangkap Briptu AK dan Briptu MR.

Sedangkan Majelis Hakim terdiri dari Dharma Putra Simbolon, Triu Artanti, dan Feri Deliansyah.
“Dalam sidang tersebut terdakwa atas nama R melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 dan pasal 112 ayat (1) tentang narkotika, yang unsurnya adalah setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1,” jelas Dicky.

Sementara barang bukti yang disita dan digunakan dalam pembuktian antara lain HP Samsung warna Hitam, 1 klip plastik yang berisikan Sabu, 1 kotak bekas bungkus rokok, 1 lembar tissu warna putih yang terbungkus solasi hitam, dan 1 timbangan digital yang ditemukan dan diamankan dari terdakwa.

Menurut Dicky, sidang online ini perlu didukung guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Selama Pandemi Covid-19 belum berakhir, kami akan terus mendukung upaya pencegahan penyebarannya. Salah satunya dengan mengikuti sidang online supaya tidak menimbulkan kerumunan, membatasi interaksi banyak orang, menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah