SIDOARJO, FaktualNews.co-Kalvin Kristianto, terdakwa perkara pemerkosaan gadis berusia 16 tahun, sebut saja bernama Kenanga, akhirnya divonis 6 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Syamsudin La Hasan, Rabu (2/6/2021).
Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta. Ketentuannya, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut selama 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
“Atas vonis itu kami pikir-pikir untuk upaya banding atau tidak,” ucap Rochida Alimartin, JPU Kejari Sidoarjo.
Meski demikian, majelis hakim sepakat dengan penuntut umum bahwa terdakwa asal Desa Wadungasri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo terbukti melakukan kekerasan, memaksa korban melakukan persetubuhan.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa yang berusia 18 tahun itu pada 2 Oktober 2020 silam, sekitar pukul 01.00 WIB. Dimana terdakwa dan korban sudah saling kenal. Terdakwa lalu menghubungi korban meminta untuk bertemu di SPBU Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Korban pun mengiyakan permintaan itu dan mengajak temannya, L untuk menemui terdakwa di tempat yang telah ditentukan itu. Saat bertemu di tempat tersebut, terdakwa lalu mengajak korban ke salah satu warung yang di Kecamatan Waru.
Sementara L, teman korban ikut menemaninya. Nyatanya, terdakwa justru tidak mengajak ke warkop melainkan ke sebuah tempat kosong untuk pesta minuman keras (miras). Korban menolak, namun terdakwa mengancam hingga akhirnya mau dicekoki miras.
Usai itu, korban lalu diajak dengan paksa ke sebuah rumah kosong tak jauh dari tempat pesta miras tadi. Saat itu, teman korban L, tak berani ikut karena diancam. Begitupun korban juga diancam terdakwa untuk menuruti ke bangunan kosong tersebut.
Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan terdakwa. Saat berada di rumah kosong itulah terdakwa memaksa korban melayani nafsu bejat terdakwa.
Korban saat itu sempat menolak dan meminta tolong, namun terdakwa justru tetap memaksa membungkam mulut korban hingga menyetubuhi korban.
Usai puas memperkosa korban, terdakwa tanpa rasa penyesalan mengantar korban pulang. Namun, di tengah perjalanan korban memaksa turun, lalu melarikan diri untuk melaporkan pemerkosaan tersebut ke pihak penegak hukum.