Peristiwa

1822 JCH Jember Gagal Berangkat, Satu Orang Protes ke Kemenag

JEMBER, FaktualNews.co-Sebanyak 1822 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Jember gagal berangkat ke tanah suci. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kementerian Agama Nomor 660 Tahun 2021, tentang pemberitahuan tidak adanya pemberangkatan haji pada 1442 Hijriah/2021 M.

Terkait batalnya keberangkatan CJH ini, disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui konferensi persnya yang dilakukan pada 3 Juni 2021 kemarin.

Pertimbangan batalnya keberangkatan CJH itu, diketahui dari kasus harian di Indonesia pada 26-31 Mei, rata-rata masih di atas angka 5.000 kasus. Yaqut menilai, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan di tengah pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) yang masih melanda dunia.

Menurut Kepala Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Jember Ahmad Tholabi, Kantor Kemenag RI memastikan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.

Yakni melalui serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

“Terkait pembatalan berangkat ini, kami tegaskan kami mengikuti aturan yang disampaikan Kemenag Pusat. Terkait dokumen-dokumen (calon jemaah haji) padahal sudah kita siapkan, terutama paspor itu juga sudah siap, dari tingkat daerah sampai pusat,” kata Tholabi, Jumat (4/6/2021).

Terkait pelunasan tahap 1 tahap 2, lanjut Tholabi, juga sudah dilengkapi. “Pada 2020, tercatat ada 1822 orang CJH. Mereka ini masuk dalam daftar estimasi berangkat 2021. Semua dokumen jemaah sudah siap dan sudah kami kirimkan ke bidang PHU kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.

Terkait keberangkatan CJH asal Jember itu, kata Tholabi, juga tinggal melakukan scanning (dipindai, red).

“Karena dari dokumen itu akan diteruskan untuk pengurusan Visa. Tapi sampai Tanggal 3 Juni 2021 kemarin, sampai Pak Menteri menyampaikan pembatalan pemberangkatan CJH tahun 2021. E-hajj (sistem haji elektronik yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi) belum buka. Sehingga secara otomatis visa jemaah tidak bisa terurus,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, kata Tholabi, dalam tenggat waktu terbatas dan tidak mungkin untuk mengurus dokumen para CJH dalam waktu singkat.

“Sehingga tidak mungkin pemerintah kita memberangkatkan calon jemaah haji. Karena dari durasi waktu yang tersisa,” katanya.

Lebih jauh Tholabi juga mengatakan, terkait batal berangkatnya calon jemaah haji yang berasal dari Jember itu. Diungkapkan hanya ada satu CJH yang mengajukan pertanyaan dan meminta klarifikasi dari Kantor Kemenag Cabang Jember.

“Bukan dalam pengertian protes atau menyampaikan keluhan, tetapi hanya bertanya dan meminta kejelasan informasi. Karena saat dilakukan press konference (Konferensi pers) oleh Menteri Agama, tidak ikut dan tidak tahu dengan apa yang disampaikan,” katanya.

“Tapi setelah diberitahu, satu orang CJH tersebut memahami dan menerima kondisi gagal berangkatnya ke tanah suci tahun ini,” pungkasnya.