Buronan Kasus Narkoba Ditangkap saat Transaksi di Ngoro Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron, ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto saat transaksi sabu-sabu di pinggir jalan Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Pria bernama Slamet alias Tepok (44) warga asal Dusun Pejantaran, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo itu masuk DPO Polresta Sidoarjo selama 5 tahun.
Kasatresnarkoba, AKP Bangkit Danajaya mengatakan, pelaku kami tangkap saat akan mengedarkan sabu di pinggir jalan Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“Dari tangannya kami menyita 3 paket sabu dengan total berat 3,14 gram,” katanya, Senin (7/6/2021).
Dijelaskan, pelaku masuk dalam DPO Polresta Sidoarjo sejak 5 tahun terakhir.
“Pelaku DPO Polresta Sidoarjo dari tahun 2016 dalam kasus narkoba. Pelaku ini lari sewaktu dikeler oleh anggota di wilayah Balongbendo,” tukasnya.
Hasil penyelidikan pelaku, barang haram yang akan diedarkan oleh pelaku didapatkan dari seorang pria berasal Kabupaten Sidoarjo.
“Kami memburu pria yang disebut oleh pelaku,” pungkas sambil menyebut Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.