TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Tauchid (31), warga Desa Cepoko, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk dtangkap Tim Reskrim Polres Tulungagung karena kedapatan menggasak isi kartu ATM majikannya, seorang notaris, Rp 476 juta.
Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti mengatakan, korban adalah Sri Areni (63(, notaris warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru.
Menurut Tri, terungkapnya kejadian tersebut bermula saat korban mendatangi Kantor Bank BCA, dan mendapat pemberitahuan dari petugas bank jika ATM BCA atas milik pelapor telah dilakukajn penarikan tunai dalam jumlah besar.
Korban atau pelapor yang merasa tidak pernah melakukan penarikan besar dalam waktu-waktu terakhir, lalu diperlihatkan meminta rekaman CCTV di ruang ATM tempat uang milik pelapor diambil.
“Tentunya korban bingung saat mendapat informasi itu. Melihat korban yang bingung, petugas langsung menunjukkan rekaman CCTV di ATM pada saat pelaku melakukan penarikan tunai,” kata Iptu Tri Sakti, Minggu (6/6).
Tri melanjutkan, korban yang melihat rekaman tersebut sangat terkejut. Pasalnya, pelaku yang mengambil uang miliknya merupakan salah seorang pegawainya sendiri.
Tidak terima atas perilaku pegawainya tersebut, lantas korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
“Usai kami menerima laporan tersebut, pihak Satreskrim langsung bertindak untuk menangkap pelaku,” imbuhnya.
Tri menjelaskan, saat itu Tim Satreskrim menerima laporan jika pelaku sedang berada di penginapan tempat kerjanya. Rupanya benar saja, saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan di kamar pelaku, pada lemari baku pelaku terdapat uang Rp 325 juta.
Mendapati bukti tersebut, Satreskrim langsung menggelangdang pelaku untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
“Barang bukti yang ditemukan di lemari pelaku ada sisa uang sebesar Rp 325 juta, print out rekening, dan print out kartu kredit,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku ulahnya dilakukan sejak Maret lalu. Saat itu tersangka mendapatkan kartu ATM dari dalam dompet korban yang PIN ATM tersebut juga tertulis di dompet tersebut, Kemudian tersangka mudah menguras isi ATM korban.
“Uang tersebut kemudian dikirim ke keluarga dalahm beberapa tahap dalam jumlah sedikit-sedikit. Tujuan tersangka agar tidak terlalu mencolok bagi keluarganya. Tersangka akan dikenakan pasal 362 Jo 64 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun,” pungkasnya.