FaktualNews.co

Terbitkan SE

Wali Kota Wajibkan Tamu Kunker dari Luar Surabaya Tunjukkan Hasil Tes Swab PCR

Birokrasi     Dibaca : 609 kali Penulis:
Wali Kota Wajibkan Tamu Kunker dari Luar Surabaya Tunjukkan Hasil Tes Swab PCR
FaktualNews.co/risky prama
Kantor Wali Kota Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pencegahan penyebaran Covid-19. SE itu intinya mewajibkan tamu yang melaksanakan kunjungan kerja (kunker) dari luar Kota Surabaya untuk menyerahkan hasil tes PCR.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Eri pada 2 Juni 2021 itu bernomor 443/5741/436.8.4/2021 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Surabaya.

Secara lebih rinci, isi SE tersebut menyebutkan, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, serta dalam rangka menjamin penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, maka dengan memperhatikan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 tahun 2020.

Juga, dengan memperhatikan Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 10 tahun 2021.

“Maka, disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, diimbau untuk memperhatikan beberapa hal,” kata Wali Kota Eri dalam Surat Edarannya.

Pertama, diimbau untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Surabaya untuk menyampaikan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif. Hasil tes ini diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum tanggal pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.

“Tentunya, jumlah hasil swab test PCR yang disampaikan itu, harus sebanyak jumlah orang atau rombongan yang akan hadir pada saat kunjungan kerja,” tegasnya.

Kedua, diimbau agar seluruh Perangkat Daerah yang menyiapkan dan atau menghadiri pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja itu, harus selalu melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.

Diantaranya harus selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan pada saat sebelum dan sesudah kegiatan.

“Dan yang paling penting juga harus mengurangi mobilitas selama pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags