FaktualNews.co

Beredar Surat Dua Pejabat Diangkat Plt Kepala Dinas PMD, Ini Kilah Pemkab Nganjuk

Birokrasi     Dibaca : 911 kali Penulis:
Beredar Surat Dua Pejabat Diangkat Plt Kepala Dinas PMD, Ini Kilah Pemkab Nganjuk
FaktualNews.co/romza
PLt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi

NGANJUK, FaktualNews.co-Beredar dua surat pengisian jabatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk.

Anehnya, meski untuk posisi yang sama sebagai Plt Kadis PMD Nganjuk, dua surat yang ditandatangani Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi tersebut mengangkat dua nama berbeda.

Saat dikonfirmasi terkait keluarnya dua surat tersebut, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjelaskan, memang ada sedikit permasalahan. Namun, kesalahan ini tidak menjadi masalah dalam sisi hukum.

Adapun surat pertama, itu ditujukan kepada Nafhan Tohawi dan dikeluarkan pada tanggal 04 Juni 2021. Kemudian surat kedua, ditujukan kepada Try Wahju Kuntjoro dan dikeluarkan pada 07 Juni 2021.

“Jadi secara hukum tidak ada (masalah), tumpang tindih,” ujar Marhaen Djumadi, Rabu (09/06/2021).

Marhaen menyebut pada tanggal 07 Juni 2021 itu, dirinya masih dalam keadaan belum sehat.

Sebenarnya, menurut Marhaen, posisi Plt PMD ini akan diisi oleh Nafhan Tohawi. Ia selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga punya pengalaman koordinasi ke Desa saat menjabat sebagai Camat.

Namun setelah surat itu muncul, Nafhan mendapat panggilan dan harus mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat II (PIM II) pada tanggal 20 Juni 2021. Karena di Nganjuk, sebut Marhaen, banyak yang belum mengikuti Diklat tersebut.

Akhirnya, Nahfan mengundurkan diri dari posisi Plt Kadis PMD. Kemudian saat ini, jabatan Plt PMD diisi oleh Try Wahju Kuntjoro. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk

Penataan ini dilakukan, karena permasalahan-permasalahan di Kabupaten Nganjuk ini sangat kompleks. Sehingga, kata Marhaen, perlu ada penataan yang kuat pada internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Nganjuk.

Ditanyai terkait kesalahan penulisan ini dari siapa? Marhaen mengungkapkan, bahwa kesalahan penulisan itu ada di BKD saat memberikan tanggal. “Tapi apapun, kita tidak boleh menyalahkan anak buah. Itu berarti kesalahan ada di saya, itu yang paling penting,”ungkapnya.

Setelah kejadian kesalahan surat itu, lanjut Marhaen, ia langsung berkomunikasi ke Kepala BKD Nganjuk. Ia meminta Kepala BKD untuk lebih berhati-hati kepada bawahan, tidak gampang percaya dan surat tidak langsung di lempar ke publik.

Saat ditanyai wartawan ini, apakah nanti ada sanksi ? Menurut Marhaen, kemungkinan nanti akan di panggil dan dibina. “Karena apa, di internal kita itu perlu penataan yang serius,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah