FaktualNews.co

Perkara Korupsi DD Rp 651 Juta, Mantan Sekdes dan Bendahara Desa Sugihwaras Nganjuk Diadili

Hukum     Dibaca : 910 kali Penulis:
Perkara Korupsi DD Rp 651 Juta, Mantan Sekdes dan Bendahara Desa Sugihwaras Nganjuk Diadili
FaktualNews.co/romza
Kedua terdakwa kasus korupsi DD, yakni mantan Sekdes dan Bendahara Desa Sugihwaras Nganjuk saat menjalani sidang.

NGANJUK, FaktualNews.co–Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengikuti persidangan perkara tindak pidana korupsi perbantuan atau permufakatan jahat penyalahgunaan APBDes dari Dana Desa (DD) di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, Kamis (10/06/2021).

Sidang ini dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Nganjuk dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Ada dua terdakwa dalam persidangan kali ini, yaitu Sutrisno mantan bendahara Desa Sugihwaras dan Rudi Setiawan mantan (eks) Sekretaris Desa (Sekdes) Sugihwaras.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo,” kata Dicky Andi Firmansyah, Kasi Intelejen Kejari Nganjuk.

Adapun para Terdakwa didakwa dengan Pasal: Pertama Primair: Pasal 2 Ayat (1)Jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atau Kedua : Pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut Dicky, para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak September 2016 sampai dengan April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.

“Yang (perbuatan terdakwa) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 651.155.327 atau dibulatkan menjadi Rp. 651.155.000,” ungkapnya.

Untuk adapun agenda persidangan, lanjut Dicky, yaitu pemeriksaan terdakwa Sutrisno dan terdakwa Rudi Setiawan.

“Persidangan berjalan aman dan lancar dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 dengan acara pembacaan surat tuntutan oleh JPU,” pungkas Dicky.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah