SIDOARJO, FaktualNews.co – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mengeksekusi eks Bupati Malang, Jawa Timur Rendra Kresna ke Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Eksekusi tersebut untuk yang kedua kalinya setelah perkara korupsi gratifikasi dinyatakan incrach.
“(Terpidana) untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” ucap juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan FaktualNews.co (Kelompok Faktual Media), Jumat (11/6/2021).
Ali menjelaskan bahwa eksekusi kepada terpidana kali ini dilakukan setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby tanggal 9 Mei 2019.
Perlu diketahui, dalam perkara awal terkait suap yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach, Rendra Kresna divonis selama 6 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Selain itu, Rendra juga divonis membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,070 miliar, subsider 2 tahun dan hak pilitik dicabut selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana. Pihak KPK juga telah mengeksekusi pada Februari 2019 silam
Sedangkan dalam perkara yang kedua terkait perkara gratifikasi, Rendra divonis hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Selain itu terpidana berkewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6, 75 Miliar, dimana sebelumnya telah di bayarkan oleh terpidana melalui rekening KPK sejumlah Rp 2 Miliar,” jelasnya.
Uang yang dibayarkan itu dijadikan sebagai pengurang uang pengganti sehingga masih tersisa Rp 4, 75 Miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika dalam waktu tersebut tidak mampu membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkas dia.
Perlu diketahui, perkara yang kedua mantan Bupati Malang, Jawa Timur Rendra Kresna adalah perkara gratifikasi. Rendra bersama-sama dengan Eryk Armando Talla yang juga divonis pidana penjara lebih ringan yaitu 3 tahun, denda Rp 250 juta, subsiser 6 bulan kurungan
Eryk juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 895 juta. Dari up tersebut, terpidana menyetor dan menitipkan ke rekening KPK sebesar Rp 500 juta yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan dirampas untuk negara.
Sisanya, terpidana harus membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 395 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.