JEMBER, FaktualNews.co-Rencana rapat membahas penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember, sekaligus pembahasan anggaran Rp 107,09 Miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Pemkab Jember di era Bupati Faida batal dilaksanakan, Senin (14/6/2021).
Pasalnya para pejabat Pemkab Jember yang diundang untuk rapat di Ruang Banmus DPRD Jember banyak yang tidak datang.
Hanya seorang pejabat Kabid di Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember bernama Hamid yang datang dalam rencana rapat tersebut. Dia mewakili Plt Kepala Dispendik Jember Bambang Hariono.
Dalam undangan rapat tersebut, tercantum para pejabat yang pernah bertugas sebagai Tim Satgas Penanganan Covid-19 Jember era Bupati Faida. Kala itu, Faida sebagai Ketua Tim Satgas.
Informasi yang dihimpun, para pejabat yang tidak datang itu mantan Kadinkes Dyah Kusworini, mantan Kepala Diskominfo (Jubir Tim Satgas Penanganan Covid-19) Gatot Triyono, mantan Kabag Umum Danang, mantan Kepala BPBD Jember (Sekretaris Tim Satgas Covid-19) Satuki, mantan Bendahara Satgas Covid-19 Arifin.
Wakil Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember Mufid mengatakan, setelah ditunggu selama kurang lebih 2 jam, para pejabat Pemkab Jember yang diundang itu tidak juga nampak batang hidungnya.
“Rapat itu rencananya dilaksanakan pukul 10 pagi. Tapi sampai pukul 12.15 WIB, hanya ada satu yang datang. Yakni Kabid di Dispendik Jember Pak Hamid namanya. Yang lain tidak datang,” kata Mufit di gedung Parlemen, Senin (14/6/2021).
Mufit menjelaskan, rencananya rapat tersebut bertujuan membahas soal penanganan Covid-19 di era Bupati Faida.
“Lah ini ditunggu lama, tidak ada konfirmasi ada halangan atau tidak, ya tidak datang. Padahal kami sudah menunggu lama. Yang ingin membahas penanganan Covid-19 dulu itu,” katanya
Menurut legislator dari PKB ini, diduga ada anggaran Rp 107,09 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat Opini Tidak Wajar (TW). Salah satu poinnya itu, anggaran Rp 107,09 Miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kami (Pansus Covid-19) menduganya digunakan untuk penanganan Covid-19 itu,” jelasnya.
Namun demikian, kata Mufit, terkait temuan BPK itu, masih dugaan. “Sehingga kita butuh penjelasan! Lah ini tidak datang. Bagaimana mau membahas,” ujarnya bertanya.
Terkait undangan bagi Kadispendik, lanjutnya, sudah diwakilkan oleh salah seorang Kabid yang datang.
“Karena kita juga akan membahas soal bagaimana progres pembelajaran tatap muka di masa pandemi ini. Datang tadi orangnya, tapi ya kita batalkan semua,” ujarnya.
Menurut Mufit, dengan tidak datangnya pejabat tersebut. Tentunya harus menjadi catatan khusus bagi Bupati Jember sekarang.
“Mulai dari dilakukan evaluasi, dan arahnya ini adalah pelecehan bagi kami sebagai mitra dari Legislatif,” tegasnya.
Senada dengan yang disampaikan oleh Mufit, Pimpinan Pansus Covid-19 lainnya Agusta Jaka Purwana juga memberikan kritikan pedasnya bagi pejabat yang tidak mengindahkan undangan DPRD Jember itu.
“Tentunya ini adalah bentuk Contempt of Parliament, atau penghinaan bagi kami lembaga legislatif. Karena kami wakil rakyat, dan daripada menduga-duga. Kami harus tau dari para pejabat itu. Terkait anggaran Rp 107,09 Milliar yang jadi temuan BPK itu,” ujarnya.
Dengan tidak datangnya pejabat tersebut, akan disampaikan undangan berikutnya. Untuk dijadwalkan ulang pertemuan berikutnya.