Peristiwa

Ratusan Warga Jember Demo, Tuntut Usut Disclaimer Rp 107 M Era Bupati Faida

JEMBER, FaktualNews.co – Ratusan warga menamakan diri Ormas Tolak Penjajahan Ideologi Bangsa Indonesia (Topi Bangsa) menggelar berunjuk rasa mendesak pengusutan tuntas kasus disclaimer sekitar Rp 107 miliar era Bupati Faida, Kamis (9/6/2022).

Terkait disclaimer Rp 107 miliar itu, adalah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal Kas Bendahara pengeluaran per 31 Desember 2020 lalu.

Dari jumlah Rp 126,08 miliar Kas Bendahara daerah, terdapat nominal Rp107,097 miliar yang tidak berbentuk uang tunai, tapi saldo simpanan di bank.

Sesuai ketentuan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan, BPK RI menilai berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Korlap Aksi Baiquni Purnomo (Gus Baiqun), menduga terkait kasus disclaimer Rp 107 miliar itu, ada penyelewengan anggaran yang berpotensi terjadinya tindak korupsi.

Dia juga membandingkan kasus disclaimer Rp 107 miliar itu, dengan pengusutan tuntas soal honor pemakaman Rp 70,5 juta yang terjadi di era Bupati Hendy Siswanto, yang saat ini sudah ditetapkan satu orang tersangka.

“Kami ingin pihak kepolisian proporsional dalam menyelesaikan kasus hukum. Saya heran, kita semua tahu ada kasus (honor) pemakaman Rp 70 juta dengan cepat ditanggapi dan bahkan sudah ditetapkan tersangka. Padahal kami melihat, potensi kerugian negara hampir tidak ada, dan sudah sesuai prosedur. Memang isunya saja tidak enak. Bahkan sesuai regulasi, polisi begitu bernafsu menetapkan tersangka,” kata Gus Baiqun di sela aksi.

“Tapi di satu sisi kita tahu semuanya ada audit BPK mengatakan ada kasus soal penanganan kasus Covid-19 beberapa tahun lalu Rp 107 miliar disclaimer,” lanjutnya.

Dengan hal itu, lanjut Gus Baiqun, pihaknya mendesak APH (aparat penegak hukum) agar tidak melakukan tebang pilih dalam melakukan penanganan kasus Covid-19 yang berlangsung dua tahun lalu itu.

“Siapa pun tahu, jika disclaimer penyalahgunaannya jelas salah. Kita tahu itu, bahkan saat Pilkada lalu Bupati Faida membagi-bagikan uang, yang dimasukkan dalam amplop dengan dalih bagi duafa. Kemudian rumah (penerima amplop) diberi stiker, saat kami cek program itu tidak ada. Kami menduga Rp 107 Miliar digunakan untuk itu,” ujarnya.

Namun kasus Rp 107 miliar yang dinilai BPK disclaimer itu, katanya, tidak ada penyelesaian.

“Bahkan belum ada penetapan tersangka. Nah ini kami bertanya-tanya. Padahal sekitar 15 tahun ada kasus serupa, pada masa bupati Samsul Hadi Siswoyo. Nah ini terbukti di persidangan, uang itu tidak dikantongi Pak Samsul. Tapi tetap pengadilan memvonis penjara,” bebernya.

“Tapi dengan Jember kasus besar, bahkan sampai disclaimer. Ini malah tidak selesai. Sehingga kami dorong polisi untuk ungkap kasus ini. Bukan kami melindungi apapun, tapi silakan jika ada alat bukti cukup untuk segera mengungkap kasus (Anggaran Covid Rp 107 Miliar) yang disclaimer itu,” imbuhnya menegaskan.

Dalam demo tersebut, Ormas Topi Bangsa melakukannya di beberapa titik. Diawali dari titik kumpul di Lapangan Talangsari sekitar Pukul 10.00 WIB, dilanjutkan penyampaian orasi di depan Mapolres Jember.

Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan ibadah Salat Zuhur berjamaah di Masjid Jami’ Al Baitul Amien.

Massa aksi juga menggelar aksi serupa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jember, dan berakhir di Gedung DPRD Jember.