FaktualNews.co

Tersangka Pencurian Motor di Jombang Terpincang-pincang Tertembus Peluru

Peristiwa     Dibaca : 799 kali Penulis:
Tersangka Pencurian Motor di Jombang Terpincang-pincang Tertembus Peluru
FaktualNews.co/Istimewa
Khoirul Rochman tersangka pelaku curanmor saat mempraktikkan pencurian di depan petugas Satreskrim Polres Jombang, Selasa (15/6/2021).

JOMBANG, FaktualNews.co – Khoirul Rochman (31), tersangka kasus curanmor berjalan terpincang-pincang mempraktikkan cara membobol kunci sepeda motor saat ungkap kasus di Mapolres Jombang, Selasa (15/6/2021) siang.

Dia belum bisa berjalan sempurna lantaran kaki kanannya tertembus peluru petugas kepolisian. Warga Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang itu berusaha kabur saat ditangkap petugas.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, upaya tegas terpaksa dilakukan setelah tiga kali tembakan peringatan yang diberikan petugas dilapangan tak dihiraukan oleh tersangka.

“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan. Masing-masing Suzuki Smash dan Honda Blade. Dua motor tersebut tanpa Nopol,” kata Teguh Setiawan, Selasa (15/6/2021).

Dalam pemeriksaan, ujar Teguh, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian motor di 10 lokasi berbeda.

“Namun demikian, kita tidak percaya begitu saja. Sehingga tetap kita kembangkan,” kata Teguh.

Teguh mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengincar kendaraan yang kuncinya masih menancap. Utamanya sepeda motor yang terparkir di sekitar rumah korban. Selain itu, pelaku juga menggunakan kunci T, terutama untuk menjebol kendaraan yang terparkir dengan kondisi terkunci.

Lokasi-lokasi yang pernah Diantaranya, di sejumlah desa Kecamatan Kabuh, Peterongan, Mojoagung, serta satu TKP di Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

“Selain motor, pelaku juga mengaku mencuri sepeda kayuh di Mojoagung Jombang,” lanjutnya.

Teguh menambahkan, aksi terakhir Khoirul dilakukan pada Jumat malam 11 Juni 2021. Dia menggasak sepeda motor jenis Honda yang yang terparkir di rumah korban, yakni kawasan Kabuh.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh