FaktualNews.co

Tiga Hari, Polisi Jombang Bekuk 11 Preman, Terbanyak Tukang Palak Sopir

Peristiwa     Dibaca : 1026 kali Penulis:
Tiga Hari, Polisi Jombang Bekuk 11 Preman, Terbanyak Tukang Palak Sopir
FaktualNews.co/muji lestari
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan (kiri) menginterogasi tersangka premanisme.

JOMBANG, FaktualNews.co-Dalam tiga hari terakhir, Polres Jombang membekuk 11 pelaku terkait premanisme. Selain parkir liar, beberapa di antaranya merupakan pelaku yang kerap meminta jatah alias memalak sopir truk saat bongkar muat di kawasan pasar tradisional.

Mereka kini masih diperiksa intensif di Satuan Reskrim Polres Jombang untuk proses lebih lanjut, Rabu (16/6/2021).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menjelaskan, belasan preman tersebut ditangkap terkait aktivitasnya yang meresahkan masyarakat. Sebab, selama ini mereka cenderung memaksa dan menarget orang lain untuk mendapatkan uang.

“Total ada 11 orang dalam tiga hari terakhir, diantaranya yang biasanya nge-time bus, mencarikan penumpang dan sopir harus kasih paling tidak Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu, kalau tidak dikasih tidak dicarikan penumpang, kemudian di pasar bongkar truk diminta Rp 10 ribu, padahal parkir itu hanya Rp 2 ribu, kalau tidak Rp 10 ribu tidak mau,” ujarnya.

Teguh menuturkan, operasi premanisme ini merupakan atensi khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, dia mengakui sejauh ini pihaknya pihaknya hampir sama sekali tak menemukan pelaku yang dimaksud. Sehingga, Kabupaten Jombang bisa dikategorikan sebagai daerah yang kondusif dan aman.

“Ini instruksi dari Polda Jatim jadi setiap hari kami harus melapor ke Polda Jatim, dan tiga hari ini kami sudah tangkap 11 orang,” tandasnya.

Belasan preman ini tidak diproses dengan hukum pidana. Semuanya hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

Namun, jika ada pelaku yang sampai meresahkan bahkan menyertakan ancaman dan senjata tajam, maka mereka akan dijerat dengan pidana.

“Kalau masyarakat tidak merasa resah tidak masalah, yang kategori premanisme itu kami dilihat perbuatannya. Kita kenakan Tipiring, semua kita arahkan ke Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 tapi kalau sudah mengarah ngancam, bawa sajam maka akan kami jerat pasal 368,” bebernya.

Razia besar-besaran terkait aksi premanisme ini merupakan tindak lanjut insiden aksi preman di Tanjung Priok Jakarta yang meresahkan para sopir kontainer.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan sempat mendapat telpon dari Presiden Joko Widodo yang sebelumnya bertemu dengan para sopir truk saat meninjau vaksin di Jakarta Intenational Container Terminal (JICT) Tanjung Priok. Saat itulah para sopir mencurahkan keluhan mereka soal preman.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah