Dua DPO Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan di Jember Tertangkap
JEMBER, FaktualNews.co – Menyusul dua oknum wartawan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap EY, Satreskrim Polres Jember menangkap dua pria lain yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Kedua pria tersebut berinisial TO (40) warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember dan AG (45) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, mengatakan dugaan keterlibatan TO dan AG merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap oknum wartawan yang lebih dulu tertangkap, MA (41) dan ME (36).
“Benar, kami melakukan penangkapan lagi terhadap DPO kasus pemerasan. Itu tidak sampai seminggu sejak kita tetapkan sebagai DPO,” kata Kadek di Mapolres Jember, Kamis (17/6/2021).
Kadek menjelaskan, keterangan yang berhasil diungkap dalam penydikan kasus pemerasan itu menyebut bahwa TO dan AG turut serta menakut-nakuti korban. Keduanya juga menerima sejumlah uang dari korban.
“Sehingga kedua pelaku ini, juga ikut kami amankan,” katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jember mengamankan dua oknum wartawan berinisial MA (41) warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang; dan ME (36) warga Lingkungan Karang Baru, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.
Berita sebelumnya:
• Ancam Ekspose Perselingkuhan, Dua Oknum Wartawan di Jember Peras Korban Rp. 17 Juta
Keduanya dilaporkan meminta uang kepada korban sebanyak Rp. 17 juta dengan ancaman akan mengekspos perselingkuhan korban bila permintaannya tak dituruti.
Dua oknum wartawan itu, jelas Kadek, pernah berurusan dengan polisi terkait kriminalitas. ME pernah ditangkap petugas dan ditangani oleh Polsek Sumbersari atas dugaan kasus penipuan sepeda motor.
Sementara MA, Kadek melanjutkan, adalah seorang residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada tahun 2017 lalu.
“Sesuai catatan kepolisian, terduga pelaku TO (yang ditangkap belakangan), juga pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama empat tahun terkait kasus penganiayaan,” ulasnya.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidananya kurungan penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.