Hukum

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Mantan Rektor, Polisi Jember Belum Terima Laporan

JEMBER, FaktualNews.co-Kasus dugaan pelecehan seksual oleh RS, oknum mantan Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember, ternyata belum dilaporkan ke polisi.

Hal itu dinyatakan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi terkait dugaan pelecehan seksual dengan korban perempuan staf pengajar Unpar tersebut.

Iptu Dyah Vitasari mengaku belum menerima laporan apapun terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Kami belum menerima laporan tersebut (dugaan pelecehan seksual), sehingga kita masih belum bisa memberikan informasi apapun. Nanti akan kami kabari jika sudah dapat info,” ujar Vitasari saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Padahal, informasi di publik, suami korban pelecehan seksual dikabarkan sudah membuat surat pengaduan kepada pihak kampus.

Suami korban mendesak pihak kampus untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa istrinya berinisial H, yang notabene juga dosen di Unipar Jember.

Diberitakan sebelumnya, RS mundur dari jabatannya sebagai Rektor Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember.

Informasi pengunduran diri itu disampaikan secara resmi oleh Yayasan IKIP PGRI Jember.

Terkait pengunduran diri rektor itu, dari informasi yang dihimpun di lapangan, akibat adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh RS.

Menyikapi hal ini Kepala Biro III Unipar, Dr Ahmad Zaki Emyus mengatakan, terkait pengunduran diri dari jabatan rektor, karena pihak yayasan yang meminta.