Resahkan Masyarakat, Tersangka Curanmor Tiga TKP di Mojokerto Ditangkap
MOJOKERTO, FaktualNews.co– Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yang selama ini meresahkan warga.
Tersangka Yudha Ady Purwanto alias Kebelek (42) warga Dusun Gedeg Lor, Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto itu ditangkap Selasa (15/06/2021) lalu pukul 23.00 WIB di Depan Masjid Sabilul Huda Pacing, Jalan Raya Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto berserta barang bukti.
Dari tangan pelaku disita sejumalah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan S-4603-NAH, beserta kunci kontak, 1 bendel BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol S 6292 VN, Nomor MH3RG1810GK210943, Nosin : G3E7E0210955 atas nama Baihaqi Harist Tannadi.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, Iptu Hari Siswanto mengatakan, tersangka ditangkap karena telah mencuri sepeda motor dan mobil di tiga TKP wilayah Mojokerto, atas laporan atau informasi dari masyarakat,” katanya, Jumat (18/06/2021).
Dalam pengejaran beberapa bulan, tersangka dapat ditemukan dan ditangkap Tim Buser untuk dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna menjalani proses hukum. Sindikat pelaku curanmor dan TKP tempat beraksi lainnya, masih dalam pengembangan oleh Penyidik.
Dikatakan, saat beraksi, pelaku mencari sasaran motor yang akan dicuri dengan cara berjalan kaki.
Ketika pelaku melihat pintu pagar tidak dikunci dan di dalamnya terdapat motor yang kunci kontaknya masih menempel, pelaku berhenti dan memasuki rumah kemudian membawa kabur motor tersebut.
Hari menyebut sejumlah lokasi yang disasar pelaku, dua lokasi di dalam garasi rumah Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dan satu lokasi di Jalan Sersan Harun Kelurahan Purwotengah Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka juga mengakui telah mencuri 1 (satu) kendaraan (R4) pick up Daihatsu Grand Max dengan Nopol S 9180 NB di TKP Kelurahan Purwotengah Kecamatan, Kranggan Kota Mojokerto pada 01 Juli 2019,” ungkapnya.
Hari menambahkan, aksi terakhir pelaku dilakukan pada Jumat malam 11 Juni 2021. Ia menggasak sepeda motor yang terparkir di garansi rumah korban, yakni wilayah Gedeg.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya, paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Hari.