Sidang Online, Kades Rowomarto Nganjuk Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Upal
NGANJUK, FaktualNews.co – Hartoyo, Kepala Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk dituntut 3 tahun penjara atas kasus peredaran uang palsu (upal).
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk saat sidang perkara yang digelar secara online karena masih suasana pandemi Covid-19, Selasa (22/06/2021).
Dalam perkara ini Hartoyo dinilai telah melanggar pasal 245 KUHP dan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Bunyinya, barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu.
“Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut yakni Deris Andriani, dan Majelis Hakim yaitu Chita Cahyaningtyas, Triu dan Feri Deliansyah,” kata Dicky Andi Firmansyah, Kasi Intelejen Kejari Nganjuk kepada FaktualNews.co.
Ia menjelaskan, seminggu sebelumnya tepatnya tanggal 15 Juni 2021 telah dilaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa terkait perkara tersebut.
“Hari ini JPU menyatakan terdakwa Hartoyo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NO 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 5 juta, apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair 4 bulan kurungan,” jelas Dicky.
Adapun barang bukti yang disita dari terdakwa adalah sebuah printer merek Hawlett Packard warna putih, sebuah kardus warna coklat, sebuah bendel kertas warna putih, dompet hitam, 23 lembar kertas gambar pecahan Rp.100.000 dengan nomor seri berbeda untuk dirampas dan dimusnahkan.
Selain sidang tersebut, lanjut Dicky, pihaknya melaksanakan sidang online hari ini dengan total 12 perkara sebanyak 21 terdakwa.
Sidang ini dilaksanakan di tiga tempat yang berbeda. Yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Rutan Kelas II B Nganjuk.
“Pelaksanaan secara online karena memang masih pandemi. Sehingga kita harus taati protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah. Guna mencegah penyebaran Covid-19,” tandas Dicky.