Kriminal

Buron 18 Bulan, Residivis Curat di Lumajang Ditangkap

LUMAJANG, FaktualNews.co-Setelah buron selama 18 bulan sejak Januari 2020, pria inisial KA (39), tersangka kasus pencurian disertai pemberatan (curat) akhirnya ditangkap di tempat tinggalnya Desa Selok Anyar Kecamatan Lumajang.

“Tim di lapangan menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) yang melakukan tindak kriminal di desanya sendiri hari Sabtu 4 Januari 2020, pukul 03:30 WIB dilaporkan sekitar pukul 05:00 WIB oleh korbannya W, Desa Selok Awar-awar Pasirian,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, Senin (28/06/2021).

KA, menurut Masykur, adalah residivis jebolan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Lumajang 1997. Dua temannya untuk kasus curat yang sama sudah menjalani hukuman di Lumajang.

“Dua rekannya H (52) dan B (30) yang juga warga Selok Anyar telah menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Lumajang. Keduanya di tangkap satu hari setelah kejadian,” tutur Masykur.

Kerugian korban Curat yang dilakukan oleh tiga orang satu desanya mencapai Rp 7, 6 juta. Rinciannya satu motor merek Honda Vario, 1 buah HP Vivo Y91C warna hitam, 1 buah HP Samsung J5 dan 1 dosbook handphone vivo Y91C.

“Kerugian Rp 7.600.000,_ ada tiga barang berharga milik korban yang dicurinya, sepeda motor dan dua handphone,” pungkasnya.