BNNK Nganjuk Bekuk Kurir Sabu yang Dikendalikan Napi di Lapas
NGANJUK, FaktualNews.co-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk membekuk pria berinisal S (42), warga Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
Berdasarkan hasil ungkap, S merupakan kurir dan pengkonsumsi sabu. Jaringanya diduga berasal dari seorang napi di Lapas.
Kepala BNNK Nganjuk, AKBP Bambang Sugiharto menyebut, S ini dibekuk tepat di Jalan Kunti, Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan.
Bambang menjelaskan, BNNK Nganjuk menerima laporan dari masyarakat pada hari Minggu (27/06/2021). Kemudian melakukan pengejaran, dan mendapati S ini di daerah tersebut.
“S ini rupanya salah satu karyawan swasta,” ujar Bambang Sugiharto saat menggelar Press Release di Kantor BNNK Nganjuk, Selasa (29/06/2021)
Sekadar diketahui, BNNK Nganjuk ini wilayahnya sampai ke daerah Magetan, Kabupaten Ngawi, Kota Madiun, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Nganjuk. Kejadian ini tepat di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021.
Berdasarkan hasil ungkap dari tim BNNK Nganjuk, menurut Bambang, sistem tersangka ini dengan cara ranjau, yakni antara pembeli dan penjual tidak saling mengenal dan uangnya di transfer dahulu.
Barang bukti yang didapat, yakni sabu seberat 11,66 gram saat dibekuk di jalan. Dalam pengembangannya, didapat ganja seberat 6,45 gram, 3 klip atau bungkus ganja, sabu-sabu seberat 0,36 dan 0,34 gram. Selain barang bukti itu, ada juga sepeda Motor Yamaha Mio, handphone dan tiga kartu ATM.
Kalau terungkap jumlah nominal di ATM melebihi batas, Bambang menyebut, bisa disita dan akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Karena yang bersangkutan ini kurir, ini bisa saja dalam ATM-nya ini bisa lebih dari dugaan itu,”ungkapnya
Dari keterangan tersangka, Bambang menuturkan, ia merupakan kurir dan dikendalikan dari seseorang dari Lapas I Kota Madiun. Karena melibatkan napi di Lapas, Bambang meyebut ini perlu penanganan serius dan ia akan berkoordinasi ke BNN RI.
Isinial napi tersebut sudah diketahui, yakni berinisial P. Kata Bambang, ini karena sudah ada pengakuan dari tersangka S. Sehingga untuk pendalaman di lapas nanti, BNNK akan mengerahkan K-19 atau anjing pelacak. “Supaya kami dilapis untuk mengorek lebih jauh-lah,”tuturnya
Selain jaringan di lapas, menurut Bambang, sementara ini belum diketahui ada tempat lainya
Sebelum beraksi menjadi kurir, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu. Hal ini supaya ada keberanian bergerak. Hasil tes urin dari peralatan tujuh parameter, Bambang menambahkan, tersangka positif menggunakan sabu. Ia mengkonsumsi kurang lebih sekitar 12,45 gram.
Akbibatnya, tersangka dapat diancam Pasal 11, 112 dan pasal 114. “Jadi ini cukup berat, jadi ancamanya minimal lima tahun dan maksimal sampai dua puluh tahun,”imbuhnya
Kepada tersangka S, Bambang berharap ada pengakuan dari secara tulus, ini supaya bandar bisa ditelusuri lebih jauh.