Tuntut Pemkot Kembalikan Hak Sewa, Pedagang Stadion Gelar Dagangan di Depan DPRD Kota Blitar
BLITAR, FaktualNews.co – Sejumlah pedagang yang mengatasnamakan Pedagang Stadion Blitar Bersatu (PSBB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Rabu (30/6/2021) siang.
Mereka memprotes pencabutan hak sewa kios di sekitar stadion oleh Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan meminta hak sewa itu dikembalikan kepada mereka.
Dalam unjuk rasa tersebut, selain menggelar barang dagangan di depan Kantor DPRD di Jalan A Yani Kota Blitar mereka juga melakukan orasi.
“Kami minta wakil rakyat membuktikan bisa membela rakyatnya. Kalau tidak, kami akan berdagang di sini terus sampai kami mendapatkan kembali hak sewa kios kami,” ujar Yulianti, koordinator aksi menggunakan pengeras suara.
Yulianti mengatakan PSBB yang terdiri dari 15 orang merupakan penyewa pertama kio di kawasan stadion Supriyadi tersebut.
Karena itu, meminta agar DPRD Kota Blitar turun tangan dan segera memberi jalan keluar agar mereka bisa memiliki hak sewa.
“Kami akan melakukan audiensi dengan DPRD Kota Blitar. Setelah audiensi pihak DPRD berjanji akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Blitar diteruskan kepada Dispora untuk mengembalikan hak sewa,” kata Yulianti.
Yulianti menambahkan, sebelumnya PSBB sudah melakukan audiensi dengan DPRD. Namun sampai hari ini belum ada kabar bagaimana kelanjutannya.
Artinya, tegas Yulianti, rekomendasi dari DPRD itu belum sampai ke wali kota untuk diteruskan ke Dispora.
“Padahal Wali Kota Blitar mengatakan hak akan kembali ke pemilik lama karena yang dikakukan oleh Kepala Dispora salah. Tidak ada peringatan dan pemberitahuan namun langsung diputus kontraknya,” ujarnya
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo mengatakan, pihaknya akan segera memberikan rekomendasi. Namun dengan catatan, penyewa pertama tidak menyalahgunakan aturan dengan menyewakan kembali kios mereka seperti yang selama ini dilakukan.
“Ketika sudah ada rekomendasi dari komisi dua harapan kami jangan sampai menyalahgunakan dengan menyewakan kembali ke pihak lain. Karena sudah ada ikatan perjanjian,” tegas Yohan.