Hukum

Mengaku Jadi Korban Penganiayaan Sang Ayah, Perempuan di Jember Lapor Polisi

JEMBER, FaktualNews.co – Seorang perempuan berinisial FA (20) warga Kecamatan Ambulu mengaku menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya sendiri bernama Slamet (51).

FA melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Jember pada Senin 28 Juni 2021 lalu.

Dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB pada hari Minggu (27/6/2021). Saat itu sang ayah, Slamet, meminta uang kepada FA sebagai ganti biaya hidup yang selama ini sudah dikeluarkannya.

Lantaran FA tak bisa memenuhi permintaan sang ayah, Slamet marah dan memukul punggung FA.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (30/6/2021) malam, FA yang awalnya enggan buka mulut itu akhirnya angkat bicara.

Melalui pesan suara (Voice Note) FA menceritakan kekerasan yang dialaminya.

“Bapak itu sudah mukul aku sejak kecil. Bahkan pemukulan yang dilakukan bapak semakin menjadi ketika ibu meninggal sekitar 5 November 2011,” kata FA dalam pesan suara yang dia kirim.

Ia mengatakan, penganiayaan yang dialaminya itu terjadi sejak dia masih duduk di bangku SD. Menurutnya, bapak kandungnya itu dikenal temperamen dan kasar.

Sekitar tahun 2010 lalu, tepatnya bulan apa FA mengaku lupa, saat ibunya masih hidup, dia mengalami kekerasan dan mendapat perlindungan dari ibunya. Kala itu ibunya masih menganggap tindakan kasar sang bapak merupakan bentuk pendidikan kepada anak.

“Tapi setelah ibu meninggal itu, sikap bapak semakin kasar. Saat itu saya tinggal dengan bapak dan ada adik saya yang masih balita,” katanya.

Saat itu, kata FA, dirinya masih belum mengerti banyak hal. Yang bisa dia lakukan hanya menangis dan meratap.

FA mengaku tak pernah menghitung berapa kali tendangan, pukulan, dan tamparan melayang ke tubuhnya. Yang jelas, ujar dia, selama ini ia tak memiliki keberanian untuk bercerita kepada siapapun.

Hingga akhirnya, lanjut dia, selepas lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) FA diterima bekerja di salah satu kantor notaris sebagai tenaga pembantu.

Penghasilannya dari bekerja itu, katanya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, termasuk kebutuhan sekolah adik kandungnya yang saat ini duduk di bangku SD.

“Alhamdulillah, dari hasil kerja itulah cukup untuk bayar listrik, belanja, sama kebutuhan adik,” ucapnya.

Namun kemudian, sang ayah menganggap FA memiliki penghasilan yang cukup dan karena itu lalu meminta uang ganti rugi sebagai pengganti biaya hidup.

“Karena tidak kuat dan capek dengan apa yang saya alami, saya memberanikan diri lapor polisi,” katanya.

“Sebenernya masih ada takutnya dan mikir beberapa kali sebelum melapor, tapi aku merasa kalau terus-terusan begini bisa-bisa aku mati konyol,” imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan laporan tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut laporan itu.

“Yang saat ini kami sedang lakukan adalah pemanggilan para pihak, masih sebagai saksi. Dan melengkapi dugaan penganiayaan dengan bukti visum,” katanya.

“Untuk kejadiannya (TKP) Ambulu. Masih kita lidik juga meminta keterangan dari korban,” sambungnya.