PPKM Darurat, 15 Mobil dari Luar Lumajang Dipaksa Putar Balik
LUMAJANG-FaktualNews.co-Polres Lumajang menghalau sedikitnya 15 mobil dari luar kota untuk putar balik, hari kedua penerapan PPKM Darurat, di pintu masuk wilayah Lumajang, tepatnya di Pos Penyekatan Sukosari Jatiroto Lumajang, Minggu (4/7/2021).
Ke-15 kendaraan roda empat alias mobil yang dipaksa putar balik itu karena saat pengendara dilakukan pemeriksaan tidak bisa menunjukan swab antigen atau swab PCR.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan sejumlah pengendara diberhentikan dan diminta untuk menunjukkan dokumen kependudukannya.
Bagi puluhan pengendara yang tidak dapat menunjukan surat vaksinasi dan swab diminta untuk memutar balik.
“Petugas melakukan pemeriksaan secara acak terhadap kendaraan plat luar kota yang akan masuk Lumajang sebanyak 27 unit kendaraan roda empat,” ujarnya.
Dijelaskan, penyekatan dilakukan sesuai Instruksi Mendagri PPKM Darurat Nomor 15 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Lumajang No 188.45/272/427.12/2021 dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
“Operasi penyekatan ini akan terus dilakukan selama masa PPKM Darurat berlangsung, yakni hingga 20 Juli nanti,” pungkas Ipda Andrias Shinta.