FaktualNews.co

Wali Kota Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Persiapan Pelaksanaan PPKM Darurat

Advertorial     Dibaca : 568 kali Penulis:
Wali Kota Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Persiapan Pelaksanaan PPKM Darurat
FaktualNews.co/istimewa
Wali Kota Pasuruan saat memimpin Apel Gelar Pasukan Persiapan Pelaksanaan PPKM Darurat.

PASURUAN FaktualNews co-Jajaran Pemerintah Kota Pasuruan beserta Polres Pasuruan Kota dan Kodim 0819 Pasuruan melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Pasuruan, di Alun-Alun Kota Pasuruan, Sabtu (3/7/2021). PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli.

Apel dipimpin Wali Kota Pasuruan, Drs H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) didampingi Wakil Walikota Pasuruan, Adi Wibowo, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Dandim 0819 Letkol Infantri Nyarman, dan Kepala Perangkat Daerah terkait.

Apel gelar pasukan pelaksanaan PPKM Darurat diikuti prajurit TNI, Kepolisian, Dishub, Satpol PP, Linmas dan Relawan.

Pada kesempatan ini, Gus Ipul menyampaikan beberapa ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat di antaranya, pelaksanaan PPKM darurat merupakan keputusan dari pemerintah pusat dan propinsi yang ditindaklanjuti di Kota Pasuruan, sehingga masyarakat diharap memahami dan mengerti situasi dan kondisinya, serta ikut menyukseskan PPKM Darurat di Kota Pasuruan.

“Atas tingginya penularan Covid-19 di berbagai daerah, khususnya Kota Pasuruan, maka petugas yang diberikan amanah untuk melaksanakan PPKM Darurat ini secara bersama-sama bergandengan tangan, satu pikiran, satu persepsi dan satu hati dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Gus Ipul.

Dikatakan, pelaksanaan PPKM Darurat merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, SK Presiden, SK Gubernur yang ditindaklanjuti oleh Satgas Covid 19 Kota Pasuruan.

Lebih lanjut disampaikan, poin penting pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Pasuruan adalah larangan bekerja di kantor yang non assensial, sektor assensial di perbolehkan 25-50 persen, pasar dan toko buka sampai jam 20.00 kapasitas pembeli maksimal 50 persen.

Apotek dan toko obat buka 24 jam, tranpotasi umum kapasitas maksimal 70 persen, restoran buka dengan mengutamakan take way sampai jam 20.00 WIB, pelaku perjalanan pesawat maupun kereta api menggunakan kartu vaksin minimal vaksin dosis satu dan PCR dua hari untuk pesawat dan antigen untuk moda tranportasi lainnya.

Kemudian konstruksi 100 persen beroperasi, PPKM Mikro tetap dipertahankan dengan Posko PPKM di tingkat RT, RW dan Kelurahan untuk tetap melakukan tugasnya, kesehatan, keamanan, logistik, tranportasi dan industri kebutuhan pokok dengan protokol kesehatan.

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar online, resepsi pernikahan maksimal undangan 30 orang dan tidak makan ditempat, tempat ibadah, seni budaya, olahraga, fasilitas umum, mall dan lain-lain tutup sementara.

Gus Ipul, juga menyampaikan dalam penerapan PPKM Darurat ini perlu dikampanyekan betapa pentingnya menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan sesering mungkin, mengurangi mobilitas dan juga menghindari kerumunan.

Selain itu, juga sosialisasi apa yang telah menjadi ketentuan ini kepada masyarakat luas, juga mengikuti, juga bisa dipahami oleh masyarakat karena dalam ketentuan ini memuat satu sangsi siapapun yang melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan diberikan sangsi dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita perlu memberikan contoh yang baik ke masyarakat karena kesadaran masyarakat yang luar biasa mari kita ajak masyarakat kalau ditempat umum silahkan menggunakan masker contoh-contoh seperti ini yang harus kita berikan dan yang tidak memakai masker kita photo biar nanti jelas mana yang taat, mana yang setuju dan mana yang tidak setuju supaya kita tahu. Diharapkan PPKM dapat berjalan lancar agar dapat menurunkan penularan Covid-19 semuanya bisa sembuh sehingga hidup kita bisa normal kembali,” pungkas Gus Ipul.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah