NGANJUK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri, Kamis (7/7/2021) sore. Mereka adalah tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21.
Rombongan Dit Tipidkor Bareskrim Polri tiba di Kejari Nganjuk, sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka membawa para tersangka bersama barang bukti. Terlihat sejumlah dokumen dibawa penyidik memasuki ruang Kejari Nganjuk.
“Iya, hari ini kami menerima pelimpahan kasus tersebut,” kata Kepala Kejari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth kepada wartawan.
Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk, Novi Hidayat dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.
Selama proses penyidikan, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi. Tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace, Dupriono (DR), Camat Tanjunganom Plt. Camat Sukomoro, Edie Srijato (ES), Camat Berbek, Haryanto (HY), Camat Loceret, Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganjuk, M. Izza Muhtadin.
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk Novi dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.