Hukum

Pindah Rutan, Sidang Terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif Hadirkan Marhaen

NGANJUK, FaktualNews.co – Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait penerimaan dan pemberian uang mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk dilanjutkan, Senin (18/10/2021).

Pelaksanaan sidang, berbeda dari sebelumnya. Biasanya, digelar secara virtual di dua tempat. Tapi kali ini, sidang digelar langsung ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain itu, Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi juga dihadirkan sebagai saksi.

Kasi Intelejen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah mengungkapkan, pelaksanaan sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor, PN Surabaya.

Terkdakwa atas nama Bupati Nganjuk non-aktif, Novi Rahman Hidhayat, Ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin, Camat Pace Dupriono, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, Camat Tanjunganom, Edie Srianto, Camat Berbek, Harianto dan Camat Loceret, Bambang Subagio, dihadirkan langsung.

“Telah dilakukan pemindahan tahanan atau terdakwa Tipikor atas nama Novi Rahman Hidayat, dan kawan-kawan,” ujarnya, kepada FaktualNews.co.

Yakni dari Rumah tahahan (Rutan) Kelas II B Nganjuk di Jalan Supriyadi, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, dipindah ke Pengadilan Tipikor di PN Surabaya dan Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur (Jatim), yakni dari Pukul 12.30 hingga 22.05 WIB.

“Sekaligus untuk disidangkan di Pengadilan Tipikro, PN Surabaya secara langsung, yang biasanya dilaksanakan secara virtual,” ungkapnya.

Agenda sidang yang ke-8 ini, disebutkannya, adalah pembuktian atau pemeriksaan saksi. Tim JPU, menghadirkan 13 orang saksi. Di antaranya, yakni Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, Kepala OPD terkait, Camat dan beberapa Kepala Desa.

Terdapat tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang kali ini. Yakni dari tim Kejaksaan Agung (Kejagung), dihadiri Eko Baroto. Kemudian tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, dihadiri Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, anggota Majelis Hakim Emma Ellyani, dan Abdul Gani, serta penasehat para terdakwa.

Selesai sidang, para terdakwa langsung dibawa ke Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim. Penanggungjawab-nya, Andie Wicaksono selaku Kasi Pidsus Kejari Nganjuk. Ia dikawal ketat Ipda Rudi Agus selaku Kanit Patroli Res Kejari Nganjuk, Danru Pengawalan Tahanan Polres Nganjuk.

Tak hanya itu, pengawalam juga dilakukan oleh 3 anggota Samapta Polres Nganjuk, dan lainya serta 8 personil dari Kejari Nganjuk.

Menurutnya, agenda sidang kedepan adalah sidang pembuktian dan acara pemeriksaan saksi ahli dan saksi Ade Charge.

“Digelar pada Jumat tanggal 22 Oktober 2021,” pungkasnya.