LAMONGAN, FaktualNews.co-Dua pemuda terduga pencuri boneka pocong (sarana kampanye bahaya Covid-19), saat ini dimintai keterangan di Mapolres Lamongan, meski pocong sudah dikembalikan ke tempat semula, Jumat (09/07/2021).
Dalam pemeriksaan polisi, dua pemuda itu mengaku perbuatan mereka yang nekat mencuri boneka pocong di Alun-alun Lamongan, hanya untuk bahan bercanda kepada temannya.
“Bercanda menakuti temannya dan orang-orang,” kta AKP Turkan Badri, KBO Reskrim Polres Lamongan. Jumat (09/07/2021).
Dua pemuda tersebut, kata Turkan, inisial B dan A, masih dimintai keterangan. Kemungkinan pasal yang diberikan 363 KUHP. “Sementara keduanya dikenakan pasal 363,” ujar KBO Reskrim Polres Lamongan.
Diketahui, 3 pocong dan 2 keranda mayat, diletakkan di sisi pojok barat Alun-alun Lamongan, sebagai kampanye bahaya Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.