FaktualNews.co

PPKM Darurat, Sekolah di Kota Mojokerto Tetap Online 

Pendidikan     Dibaca : 737 kali Penulis:
PPKM Darurat, Sekolah di Kota Mojokerto Tetap Online 
FaktualNews.co/Lutfi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wahid. 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tahun ajaran baru 2021/2022 dimulai 12 Juli 2021, pekan depan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kota Mojokerto,  masih melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara online atau Dalam Jaringan (Daring).

Proses KBM dilaksanakan sepenuhnya dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/14430/101.1/2021 Tentang Pembelajaran pada masa PPKM Darurat di Jawa Timur serta Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kota Mojokerto Nomor 443.33/911/417.508/2021 tentang PPKM Darurat Kota Mojokerto.

“Kami sudah layangkan surat pemberitahuan tanggal 5 Juli 2021 ke semua sekolah di Kota Mojokerto. Mulai dari TK, PAUD non formal, pendidikan kesetaraan, SD dan SMP baik negeri dan swasta. Dalam surat pemberitahuan tersebut disampaikan beberapa hal,” ungkapnya, Sabtu (10/7/2021).

Proses belajar mengajar Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan sepenuhnya dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan dengan metode jarak jauh secara daring atau online.

“Melaksanakan kebijakan bekerja di rumah sesuai disposisi surat dari lbu Wali Kota Mojokerto Nomor 800/1594/417.501i2021 bagi ASN di lingkungan Dinas P dan K Kota Mojokerto. Yakni menjalankan tugas di rumah selama sehari dan bekerja di kantor selama sehari secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang disusun. Ini berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 30 Juli 2021,” katanya.

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menjalani kerja dari kantor, pencatatan kehadiran dilakukan secara manual dengan mengisi daftar hadir bekerja yang kemudian diunggah dalam aplikasi e-Presensi.

Bagi pegawai ASN yang sedang menjalani kerja dari rumah tetap wajib untuk menyampaikan laporan kinerja (realisasi SKP dan Iaporan aktivitas harian) melalui aplikasi e-Kinerja.

“Untuk pencatatan kehadiran dilakukan melalui aplikasi e-Presensi dengan alamat : httrs://e-presensi.moiokertokota.go.id dan untuk versi mobile file apk dapat diunduh metalui link: https://bit.ly/Epresensi Moiokerto. Panduan pelaksanaan presensi melalui aplikasi e-Presensi dapat diunduh melalui link https://bit.ly/Manual EPRESENSI. Pencatatan kehadiran juga ada ketentuannya,” jelasnya.

Amin menambahkan, pelaksanaan pencatatan kehadiran melalui e-Presensi mobile bagi pegawai ASN yang sedang malaksanakan WFH dilakukan dengan ketentuan. Untuk pencatatan kehadiran pagi dilakukan pukul 07.00 WIB sampai dengan 07.30 WIB. Presensi sore dilakukan pukul 15.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

“Pada saat melakukan swafoto pada aplikasi e-Presensi wajib mengenakan seragam yang berlaku pada hari tersebut. Namun apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh pimpinan wajib hadir. Dan selama melaksanakan WFH, maka ASN dilarang bepergian melewati batas wilayah kabupaten atau kota tempat tinggal tanpa alasan yang dibenarkan dan dengan seizin Kepala Perangkat Daerah masing-masing,” tambahnya.

Bagi ASN di lingkungan Dinas P dan K Kota Mojokerto dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021.

ASN di lingkungan Dinas P dan K Kota Mojokerto, juga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin