FaktualNews.co

Polres Ngawi Gelar Sidang di Tempat secara Virtual bagi Pelanggar PPKM Darurat

Event     Dibaca : 706 kali Penulis:
Polres Ngawi Gelar Sidang di Tempat secara Virtual bagi Pelanggar PPKM Darurat
FaktualNews.co/zaenal abidin
Sidang di tempat untuk pelanggar PPKM Darurat di Ngawi.

NGAWI, FaktualNews co-Polres Ngawi terus menggelar Operasi Yustisi di wilayah hukumnya guna menjaring pelanggar PPKM Darurat. Seperti yang dilaksanakan pada Senin (12/7/2021) mulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 10.00 WIB.

“Dalam Operasi Yustisi kali ini, kita berhasil menjaring pelanggar, kepada para pelanggar kita laksanakan sidang di tempat,” kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.

Terkait teknis pelaksanakan sidang hasil operasi yustisi tersebut, Kapolres menjelaskan, pelanggar di data dan mengisi blangko Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tipiring Satpol PP oleh petugas satpol PP.

Kemudian pelanggar dihadapkan ke layar monitor untuk dilaksanakan sidang secara virtual atau daring dengan Hakim Ahmad Fahrurozi dan Jaksa penuntut umum Putra Reza Ginting (Kasi Pidum Kejari Ngawi).

Dalam sidang virtual, pelanggar dinyatakan melanggar Pasal 27 C Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 dengan putusan dikenakan sanksi denda Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 7 hari. Untuk para pelanggar, membayar sanksi denda sesuai yang harus dibayar.

“Adapun maksud dan tujuan dilaksanakanya Operasi Yustisi adalah pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi dalam masa PPKM Darurat Covid-19. Hingga saat ini situasi umum wilayah hukum Polres Ngawi dalam keadaan kondusif,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah