FaktualNews.co

Tersangka Kericuhan Bulak Banteng Surabaya Meminta Maaf dan Ingatkan Warga Patuh Prokes

Peristiwa     Dibaca : 719 kali Penulis:
Tersangka Kericuhan Bulak Banteng Surabaya Meminta Maaf dan Ingatkan Warga Patuh Prokes
FaktualNews.co/risky prama
Tersangka provokator kericuhan saat meminta maaf

SURABAYA, FaktualNews.co-Lelaki inisial E, pemilik warkop di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru, Surabaya, tersangka pemicu kericuhan antara warga dan petugas saat operasi Yustisi, akhirnya meminta maaf atas ulahnya.

“Saya benar-benar menyesal telah melanggar protokol kesehatan, dan saya menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi prokes. Agar terhindar dari covid-19,” kata tersangka di Mapolda Jatim, Senin (12/7/2021).

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan E sebagai tersangka dalam kericuhan saat operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru, Surabaya, Sabtu (10/7/2021) malam.

“Tersangka merupakan pemilik warung yang menantang petugas saat ditertibkan,” kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (11/7/2021) siang.

Ditambahkan Ganis, tersangka ini merupakan pemilik warung. Pria berinisial E ini sempat melawan dan menantang petugas ketika ditertibkan. Dari situlah memicu massa, hingga terjadi pengusiran terhadap aparat yang melakukan operasi yustisi.

“Pemilik tersebut melakukan penolakan, terus dilakukan penindakan. Sehingga memancing, memicu masyarakat berdatangan,” lanjut dia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, membenarkan, jika polisi menetapkan satu orang tersangka atas peristiwa yang terjadi saat petugas melakukan operasi yustisi di Bulak Banteng.

“Pemilik warkop ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 212 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) sebagaimana sanksi yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 16/2021 tentang PPKM Darurat,” tutup Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (12/7/2021).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah