FaktualNews.co

Mabuk, Residivis di Tulungagung Sayat Saudaranya Sendiri

Peristiwa     Dibaca : 582 kali Penulis:
Mabuk, Residivis di Tulungagung Sayat Saudaranya Sendiri
FaktualNews.co/latif syaipudin
Polisi saat melakukan olah TKP

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Candra (29), residivis asal Dusun Dawuhan Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol kembali dibui. Pasalnya, yang bersangkutan diduga menganiaya saudaranya, menyayat korban dengan pisau dapur.

“Kejadiannya kemarin. Kini pria tersebut ditahan di Mapolsek untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja melalui Kanit Reskrim, Aiptu Edo Sutanto, Selasa (13/7/2021)

Edo menjelaskan, kejadian berawal pada pukul 20.30 WIB, pelaku baru pulang dari tempat kerja istrinya di sebuah warung kopi, di Kecamatan Boyolangu.

Kemudian pelaku mengambil pisau di dapur yang sudah dalam kondisi karatan. Sembari membawa pisau pelaku bergegas ke rumah Nunik Purwanti (20) warga Dusun Dawuhan, Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol.

Ketika itu Nunik berada di rumahnya, takut melihat pelaku membawa sebilah pisau dapur, Nunik pun mencoba menutup pintu. Tetapi pelaku mendobraknya dan menggoreskan pisau ke arah leher Nunik. “Nunik terkena bagian sisi tumpul pisau,” jelasnya.

Melihat kerabatnya yang tega melakukan penganiayaan kepada Nunik, Nunik pun berontak dan berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan Nunik, Efendi Nurmandiansah mendatangi rumah Nunik. Kemudian dengan sigap Efendi memisah keduanya. Namun nahas dirinya juga terluka di bagian leher, meskipun tidak parah.

“Goresan yang diderita Efendi, diduga juga tergores bagian sisi tumpul pisau,” jelasnya.

Masih menurut Edo, pada saat terkena goresan pisau pelaku, Efendi juga berteriak meminta tolong, yang menyebabkan semua tetangga keluar.

Kemudian salah satu tetangga yang keluar bernama Nuraini, ikut melerai, namun naasnya pada saat Nuraini hendak melerai, Nuraini terkena sayatan pada lehernya, yang menyebabkan darah mengucur dari lehernya.

“Nuraini terkena sayatan dibagian leher pada sisi lancip pisau yang dibawa pelaku,” jelasnya.

Kemudian warga yang keluar mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbergempol.

Tak berapa lama piahk Polsek Sumbergempol, bersama dengan Unit Inafis Polres Tulungagung, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Sumbergempol, sedangkan Nuraini yang mengalami luka parah dibawa ke ruang Virtual RSUD dr. Iskak untuk dilakukan penanganan instensiv.

“Atas kejadian tersebut, leher korban mendapat tujuh jahitan, Selain itu korban juga merasakan panas di lehernya. Pelaku pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2011 di Kalimantan,” jelasnya.

Belum diketahui pasti terkait motif pelaku, hingga tega melakukan hal tersebut.

Atas perbuatan percobaan pembuhunan, pelaku diancdam dengan pasal 338 KUH Pidana Yo Pasal 53 ayat 1 KUH Pidana Yo Pasal 351 ayat 20KUH Pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah