Peristiwa

Tersangka Penganiayaan Anak di Sidoarjo Mengaku Sering Kalah Main Game Online

SIDOARJO, FaktualNews.co – Rizal Firmansyah (24), asal Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo yang tega menganiaya anaknya, berhasil diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat reskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan Minggu (11/7/2021).

“Setelah viral dan ada laporan, langsung kami tindak lanjuti,” katanya, Selasa (13/7/2021).

Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan, tindak kekerasan orang tua terhadap anak yang sempat viral di medsos tersebut terjadi Selasa 29 Juni 2021. Tempat kejadiannya di rumah pelaku di kawasan Tulangan.

Awalnya saat pulang kerja, pelaku melihat keadaan rumah berantakan dan melihat anaknya belum mandi. Tersangka lantas mengajaknya untuk mandi namun tidak mau dan menangis.

Tersangka kemudian memanggil istrinya dan memarahinya. Kemarahan itu pun juga dilampiaskan terhadap anaknya.


Berita sebelumnya: 

Viral, Video Balita di Sidoarjo Menjadi Korban Kekerasan


“Karena kesal dan emosi, tersangka ini melepas paksa baju anaknya lalu memukulnya,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, lanjut Kusumo Wahyu Bintoro, pelaku ini tidak hanya melakukan kekerasan terhadap anaknya saja. Pada bulan Mei 2021, tersangka juga melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya. Mereka sering cekcok masalah ekonomi.

Pelaku diketahui juga kerap bermain game online. Karena sering kalah bermain, tersangka sering marah-marah kepada istrinya.

“Pemicunya kalah main game online dan meluapkan kekesalannya kepada keluarga,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.