FaktualNews.co

94 Tempat Usaha di Kota Malang Ditindak Selama PPKM Darurat, 7 di Antaranya Disegel

Hukum     Dibaca : 575 kali Penulis:
94 Tempat Usaha di Kota Malang Ditindak Selama PPKM Darurat, 7 di Antaranya Disegel
FaktualNews.co/Fanda Yusnia
Kabid Tratibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menempel stiker segel penutupan sementara di kafe yang kedapatan melayani dine-in.

MALANG, FaktualNews.co-Satpol PP Kota Malang menindak tegas sebanyak 94 kafe, PKL, warung makan dan tempat usaha lain yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Sebelum ditindak, mereka sempat diingatkan untuk mematuhi ketentuan. Jumlah pelanggar tersebut merupakan total penindakan selama 10 hari pelaksanaan PPKM Darurat.

Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang Antonio Viera membenarkan hal tersebut, ia menyampaikan dari 94 penindakan yang dilakukan, 41 tempat usaha mendapatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) teguran tertulis.

“Ada 46 tempat usaha yang menuliskan surat pernyataan, dan 7 tempat usaha lainnya dilakukan BAP segel,” terang Anton.

Ia juga menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan di hampir semua wilayah Kota Malang, dan tengah mengincar tiga wilayah yang rawan bandel.

“Tempatnya banyak yakni di daerah Sigura-gura, Blimbing, Sukun dan beberapa daerah lain,” ujar pria kelahiran Dili Timor Leste ini.

Anton juga menuturkan sesuai aturan yang berlaku sebelumnya, yakni adanya tahapan penindakan pelanggaran diawali dengan memberikan surat pernyataan terhadap tempat usaha yang melanggar ketentuan.

Jika ada tempat usaha yang masih melanggar, pihaknya akan memberikan teguran tertulis.

“Kalau masih melanggar lagi, kami lakukan penyegelan atau penyitaan barang. Apabila tetap masih membandel, langsung ditutup atau dicabut izinnya,” tuturnya.

Pelanggaran yang banyak terjadi adalah para pelaku usaha masih beroperasi di atas pukul 20.00 WIB, serta Lalu tetap menerima dine in (makan di tempat) dan membuat kerumunan di dalam kafe.

“Yang paling banyak melanggar itu biasanya warung-warung kecil seperti angkringan. Kami beri surat pernyataan saja. Tapi jika terus melanggar juga, akan kami lakukan penindakan,” bebernya.

Anton juga membeberkan, Satpol PP Kota Malang akan terus melakukan razia penyisiran pelanggar aturan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 nanti.

“Kami siap razia pagi, siang dan malam. Karena situasinya saat ini memang darurat. Oleh karena itu, kami imbau kepada masyarakat untuk sama-sama bersabar dan mematuhi peraturan yang telah Pemkot Malang tetapkan,” pungkasnya.

Kabid Tratibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menempel stiker segel penutupan sementara di kafe yang kedapatan melayani dine-in.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah