FaktualNews.co

Tak Bayar Sewa, Lima Ruko di Situbondo Disegel Pansus Optimalisasi PAD DPRD

Peristiwa     Dibaca : 917 kali Penulis:
Tak Bayar Sewa, Lima Ruko di Situbondo Disegel Pansus Optimalisasi PAD DPRD
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Petugas gabungan Situbondo, saat segel lima Ruko yang tak bayar uang sewa.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Petugas gabungan antara panitia khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Situbondo,  Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperndagkop), dan Satpol PP Kabupaten  Situbondo, menyegel lima Ruko di Pasar Senggol Kelurahan Ardirejo, dan  Pasar Mimbaan Baru, Kecamatan Panji, Situbondo.

Tindakan tegas petugas gabungan terhadap lima  ruko pada dua lokasi yang berbeda itu, dilakukan lantaran mereka tidak membayar uang sewa mulai tahun 2017 hingga 2023. Sehingga total uang sewa yang tidak dibayar ratusan juta rupiah.

Bahkan, tanpa melakukan perlawanan, para penyewa keluar dari ruko yang ditempatinya. Selanjutnya, petugas gabungan langsung menyegel lima ruko pada dua lokasi yang berbeda di Situbondo.

Ketua Pansus Optimalisasi PAD DPRD Situbondo, Hadi Priyanto mengatakan, selain menyegel lima ruko yang tak bayar uang sewa, pihaknya meninjau lahan parkir di Alun-alun Situbondo yang dikelola pihak ketiga.

Menurutnya, alun-alun yang merupakan aset Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ada sewa lahan terbuka, namun ketika menjadi lahan parkir tidak pernah membayar pajak selama empat tahun.

“Pengelola parkir di alun-alun wajib membayar pajak parkir seperti objek pajak lainya. Seperti  di pertokoan Roxy telah membayar pajak parkir sebesar Rp 154 juta,”katanya

Menurut dia, pansus telah merekomendasikan agar pengelola parkir di Alun-alun Situbondo membayar pajak parkir tersebut.

“Selama empat tahun mengelola parkir di Alun-alun Situbondo itu, tidak ada setoran pajak ke Pemkab, pengelola hanya membayar sewa ke DLH,”bebernya.

Hadi mengatakan, untuk sewa lahan terbuka biasanya disesuaikan dengan kajian Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

“Itu biasanya lebih mahal dari Perda Pajak, dulu kalau tidak salah Rp 25 juta. Dan sekarang sudah enam bulan tidak dibayar.  Tetapi untuk jelasnya, silahkan tanyakan ke petugas DLH,”imbuhnya.

Setelah itu tim pansus mendatangi ruko milik Pemkab Situbondo yang dikelola Diperindagkop.

“Salah satu ruko punya tunggakan sewa hampir Rp 260 juta, itu sejak 2011 sampai sekarang belum pernah bayar, yaitu ruko yang digunakan untuk penjualan elpiji dan dealer motor,” kata Hadi.

Sehingga sejak tahun 2017 lalu, pihak pansus PAD telah merekomendasikan agar ruko itu ditutup karena tidak membayar sewanya.

“Kami telah melakukan penutupan bersama dengan Disperidaginkop dan Satpol PP. Kalau yang bersangkutan mau buka lagi, harus bayar dulu sewanya. Ini peringatan bagi penyewa aset milik daerah,” tegas Hadi.

Hadi mengungkapkan, jika pihak penyewa tidak mampu membayar sewa maka lebih baik menyerahkan kuncinya ke Pemkab Situbondo.

“Kami juga meminta ruko di Pasar Mimbaan yang tidak membayar sewanya untuk ditutup juga. Saat ini ada tujuh ruko yang kita segel,” tambah Hadi.

Lebih jauh Hadi meminta, agar  pihak penyewa yang menunggak membayar, karena itu menjadi piutang. Bahkan piutangnya sudah puluhan miliar di tahun 2023 saja dan dikurangi potensi sebesar Rp 2 miliar itu masih mendapat Rp 500 juta.

“Ada Rp 1,5 miliar potensi pajak yang hilang di tahun 2023 ini, sedangkan piutangnya sejak tahun 2017 sampai 2023 sudah hampir puluhan miliar,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN