FaktualNews.co

Oknum Anggota DPRD Lamongan Dilaporkan dan Melapor ke Polres

Parlemen     Dibaca : 2797 kali Penulis:
Oknum Anggota DPRD Lamongan Dilaporkan dan Melapor ke Polres
FaktualNews.co/Istimewa.
Kaharudin (Baju Batik) duduk nomor tiga dari kiri depan (dok. FaktualNews.co).

LAMONGAN, FaktualNews.co-Wakil Ketua DPRD Lamongan, Darwoto melapor ke Polres Lamongan, terkait peretasan nomor handphone miliknya, Senin (16/10/2023).

Modus kejahatan peretasan nomor handphone tersebut berawal saat korban menerima pesan WhatsApp berupa undangan pernikahan dari nomor tidak dikenal. Namun setelah dibuka semua nomor di handphone milik politisi PDI Perjuangan ini hilang semua. Kemudian ia pun ganti nomor, tetapi kembali dihack.

“Nomor yang dihack itu kemudian dimanfaatkan untuk melakukan penipuan,” kata Darwoto Senin (16/10/2023).

Pelaku melakukan aksi penipuan dengan menggunakan nomor handphone dan mengatasnamakan korban meminta bantuan. Sasaran yang tertuju saat itu dimintai uang Rp 3 juta yang menyasar ke teman korban.

Karena merasa dirugikan dan untuk mencegah kejahatan tidak menyebar Darwoto akhirnya mengadu ke Polres Lamongan.

Sementara itu, Kaharudin anggota DPRD Lamongan yang juga bacaleg dari partai NasDem dilaporkan ke Polres Lamongan terkait dugaan penipuan.

Laporan ke SPKT Polres Lamongan tersebut bernomor : LP/B/299/X/2023/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR pada hari Kamis (12/10/2023) minggu kemarin.

Adalah Nur Hayati, warga Dusun Keputran, Desa Dinoyo Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, yang melaporkan dugaan penipuan tersebut.

Nur Hayati melaporkan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau tindak pidana dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari tahun 2009 sampai 2023 di Koperasi Simpan Pinjam Mitra Bahagia milik anggota dewan tersebut.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan adanya pengaduan yang dilakukan Darwoto tersebut.

“Untuk itu kami berpesan agar waspada jika mendapatkan pesan tidak jelas, apalagi terkait permintaan bantuan dari seseorang tidak dikenal,” kata Ipda Anton.

Sementara terkait dugaan penipuan yang dilakukan anggota dewan dari partai NasDem dengan kerugian yang mencapai sekitar Rp 2,239 miliar itu laporan belum masuk Humas Polres Lamongan.

“Belum ada laporan yang masuk Humas Polres Lamongan,” kata Ipda Anton Krisbiantoro.

 

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN