FaktualNews.co

Diduga Edarkan Sabu di Belakang Pasar Wage Nganjuk, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 825 kali Penulis:
Diduga Edarkan Sabu di Belakang Pasar Wage Nganjuk, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap
FaktualNews.co/romza
Tersangka pengedar sabu di Nganjuk yang ditangkap polisi.

NGANJUK,  FaktualNews.co – Seorang pria berusia 45 tahun, warga Kelurahan Payaman, Kabupaten/Kecamatan Nganjuk ini diringkus oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk. Ia diduga pelaku peredaran narkoba di wilayah belakang Pasar Wage Nganjuk.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menyebut, tersangka berhasil diamankan Kamis (15/06/2021) sekitar Pukul 21.00 WIB.

Penangkapan ini pun berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah belakang Pasar Wage.

Supriyanto mengatakan, tersangka ini bernama MA. Ia beralamatkan di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Payaman, Kabupaten/Kecamatan Nganjuk.

“Unit resmob sat resnarkoba telah mengamankan saudara MA, di rumah (Jl. DI Panjaitan),” kata Supriyanto, Jumat (16/06/2021).

Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka MA dan dirumahnya, menurut Supriyanto, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mendapati sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,58 gram dan 0,65 gram.

Kemudian, 1 buah pipet kaca yang menyisakan sabu, 3 buah pipet kaca bekas pakai shabu, 1 buah korek api gas warna merah dan 1 buah alat hisap atau bong. Selain itu petugas juga mengamankan, uang hasil penjualan sebesar Rp 700.000 dan 1 buah handphone.

Menurut keterangan tersangka MA kepada Polisi, sebut Supriyanto, narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan. “Pesanan dari temanya yang mengaku bernama sinyo,”ungkapnya

Teman tersangka yang bernama Sinyo tersebut, saat ini menjadi Daftar Penarian Orang (DPO) atau buron pihak kepolisian. Sinyo ini ditenggarai beralamatkan di Kelurahan Kartoharjo, Kabupaten/Kecamatan Nganjuk.

Selain itu, Tersangka MA ini juga menerangkan kepada Polisi, bahwa sabu didapatkanya dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Abah dari Sidoarjo.

Sehingga saat ini, orang tersebut juga termasuk DPO dan keberadaannya masih dalam pengembangan.

Kini tersangka MA dan berikut barang bukti, sebut Supriyanto, diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk. “Untuk proses penyidikan lebih lanjut,”punkasnya

Kemudian, tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam maksud, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah