FaktualNews.co

Cegah Penyebaran Covid-19 

Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Penggunaan Pembayaran Nontunai untuk Layanan Parkir

Peristiwa     Dibaca : 679 kali Penulis:
Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Penggunaan Pembayaran Nontunai untuk Layanan Parkir
FaktualNews.co/risky prama
SE Wali Kota Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co-Demi mencegah penularan Covid-19 di Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan pembayaran nontunai untuk layanan parkir oleh orang atau badan usaha swasta.

Surat Edaran bernomor 645.2/8254436.7.14/2021 itu ditandatangani langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Juli 2021.

Surat edaran tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018, SE Wali Kota Surabaya nomor 360/3324/436.8.4/2020, dan SE Wali Kota Surabaya nomor dan 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Surabaya, serta Program Gerakan Nasional Nontunai oleh Bank Indonesia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyudrajad, mengatakan, dalam SE tersebut, terdapat dua poin penting yang disampaikan oleh Wali Kota.

Pertama, imbauan kepada petugas parkir baik itu petugas parkir di mal, hotel, maupun juru parkir (jukir) tepi jalan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menghindari penggunaan peluit.

Menurut Irvan, penggunaan peluit oleh petugas parkir menyebabkan mereka harus menurunkan masker. Oleh sebab itu, penggunaan peluit akan diganti dengan alat bantu berupa bendera, sehingga petugas parkir tetap dapat menggunakan masker ketika mengarahkan kendaraan.

“Kadang-kadang kan mereka menggunakan peluit ya, jadi harus membuka masker, makanya peluit akan diganti dengan alat bantu bisa berupa bendera,” kata Irvan.

Kedua, Irvan menyampaikan, Wali Kota mengimbau kepada orang dan atau badan usaha yang menyediakan layanan parkir berbayar sebagai penunjang usaha pokoknya serta seluruh Perangkat Daerah (PD) dan badan usaha swasta untuk menyediakan sistem pembayaran layanan perparkiran secara elektrik atau nontunai.

“Kemudian terkait dengan sistem pembayaran, jadi pak wali mengimbau sebisa mungkin menggunakan nontunai apakah itu di mal-mal, di apartemen, kemudian di hotel, tempat wisata, BUMN, maupun BUMD,” ujar Irvan.

Ia menerangkan, parkir sendiri memiliki dua objek, yaitu retribusi parkir dan pajak parkir. Retribusi parkir berada di pengawasan Dishub seperti gedung-gedung parkir yang dikelola oleh Dishub, seperti di Kertajaya, Balai Pemuda, dan Genteng Kali.

Sedangkan pajak parkir merupakan pajak lahan parkir yang dimiliki oleh pusat perbelanjaan, apartemen, BUMN, BUMD, dan hotel yang memiliki sistem parkir sendiri.

“Retribusi parkir itu kan di bawah pengawasan Dishub, kalau yang pajak parkir itu adalah di tempat swasta, bisa di mal, apartemen, hotel, termasuk di BUMN dan BUMD,” sebut dia.

Dijelaskan, penggunaan pembayaran nontunai untuk layanan parkir dapat menggunakan QRIS atau QR Code yang sudah terhubung dengan berbagai penyedia jasa perbankan dan aplikasi dompet digital.

“Oleh sebab itu, saat ini sudah banyak pilihan pembayaran nontunai yang bisa digunakan masyarakat. Bahkan, Dishub Surabaya sudah mulai mensosialisasikan ke juru parkir tepi jalan, terdapat alternatif pembayaran nontunai menggunakan kartu e-payment jika terdapat parkir meter di wilayah tersebut,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags