MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pesta pernikahan seorang perangkat desa di Dusun Sadran, RT 3, RW 4, Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dibubarkan petugas pada Sabtu (17/7/2021) malam.
Resepsi tersebut dinilai melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Informasi yang dihimpun, perangkat desa Purworejo itu bernama Vivin Fradianti yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan Desa menikah dengan kekasih pujaan hatinya, Cahyo.
Pembubuaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto nomor 130/1995/416-034/2021 tentang perubahan SE Bupati Mojokerto nomor 130/1907/416-034/2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Mojokerto.
Dalam SE itu disebutkan, bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan atau resepsi sejenis ditidadakan, serta Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan tidak memberikan rekomendasi terkait kegiatan ini.
Berita menarik lainnya:
• Perangkat Desa di Mojokerto yang Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat Diperiksa Polisi
Seorang warga setempat membenarkan pembuburan tersebut oleh petugas dari Polsek Pungging.
“Iya benar,” kata pria yang enggan disebut namanya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander pun juga membenarkan pembubaran tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibas Polsek Pungging.
“Iya, lebih lengkapnya langsung ke Kapolsek ya,” katanya singkat saat dikonfirmasi lewat aplikasi pesan WhatsApp.
Sementara, Kapolsek Pungging, AKP Margo Suwandi belum memberikan jawab saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Telepon ke nomor Margo Suwardi juga tidak mengangkat.
Video Detik-detik Resepsi Pernikahan Seorang Perangkat Desa Dibubarkan Petugas: