TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Bayu Candra (20) warga Dusun/Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri ditangkap polisi usai menggasak harta benda di warung kopi Jalan Demuk 75, Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Iptu Trisakti, mengatakan, pelaku mencuri harta benda di warung kopi itu pada 14 April lalu.
“Setelah tiga bulan pencarian, pria asal Kediri ditangkap beserta barang bukti dan diamankan di Mapolres Tulungagung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasubbag Humas Iptu Tri Sakti, Senin (19/7/2021).
Tri Sakti menjelaskan, kejadian berawal pada 14 April pukul 12.00 WIB, pemilik warung kopi, Mochamad Arif Wijaksono (42) Warga Lingkungan 02 Kecamatan Ngunut, sedang melayani pembeli di warung kopi miliknya.
Ketika itu istrinya, Yuli Ratmawati (40) sedang memasak di dapur, di warung kopi itu juga.
Pada saat itu, pelaku mendatangi warung kopi tersebut dengan berpenampilan pengamen, pelaku berencana mencari celah untuk menggasak harta di warung kopi tersebut, ketika pemilik warung kopi sedang sibuk yang kemudian menggasak hartanya.
Tri Sakti menambahkan, memang pada saat itu Hanphone Redmi Note 9 milik Yuli Rahmawati sedang diletakkan di atas meja.
“Memang hanphone diletakkan berbeda tempat dari dapur, dan ada sekat antara meja dan dapur, sehingga ketika memasak, korban tidak memperhatikan handphone miliknya,” jelasnya.
Usai memasak, korban mendapati hanphone miliknya sudah tidak ada, dan korban bertanya kepada Mochamad Arif Wijaksono, akan keberadaan handphone miliknya.
“Ternyata suami korban, juga tidak mengetahui keberadaan Hanphone milik istrinya,” jelasnya.
Keduanya pun mengecek barang apalagi yang hilang, dan setelah di cek ternyata uang Rp 600 ribu di dalam laci kasir juga raib.
Merasa warung kopinya telah ada tindak pencurian, kemudian Mochamad Arif Wijaksono melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
“Pelaku berhasil ditangkap di Pasar Ngemplak Kecamatan Tulungagung, pada saat itu pelaku akan menjual barang curiannya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3,4 juta. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.