Peristiwa

Terlibat Peredaran Narkoba, Pekerja Serabutan di Tulungagung Digerebek Polisi

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang pria pekerja serabutan asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung digerebek polisi di rumahnya terkait kasus sabu-sabu.

Pria bernama Heri Santoso alias Boneng (33) dan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,08 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu seberat 1,08 gram dibawa ke Mapolres Tulungagung.

Barang bukti lain yang diamankan polisi saat penggerebakan di rumah tersangka di antanya adalah sebuah timbangan digital, satu pipet kosong, satu bong, 184 butir pil koplo, uang tunai Rp. 529 ribu dan sebuah ponsel merek Oppo warna hitam.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya, Sabtu (24/7/2021).

Andri menjelaskan, sebelumnya nama pelaku telah terdeteksi oleh petugas ketika melakukan penyelidikan peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Sumberwaru. Dia sudah menjadi target polisi.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru. Ditangkap pagi-pagi sekitar pukul 06.30 WIB,” jelasnya.

Andri Setya menambahkan, kepada petugas Boneng mengaku terlibat dalam jaringan pengedar narkoba untuk menambah penghasilan.

Boneng terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Subs Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.