PPKM Level 4, Bupati Mojokerto Minta Penerapan Prokes di Perusahaan Industri Diperketat
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati meminta penerapan protokol kesehatan (Prokes) di seluruh perusahaan industri se-Kabupaten Mojokerto.
Diketahui Kabupaten Mojokerto masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Itu berdasarkan aturan PPKM level 4 dan 3 dalam SE Mendagri Nomor 24 tahun 2021, serta SE Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Dikatakan Ikfina, para pelaku industri harus terus waspada dan hati-hati, terlebih lagi saat ini varian Covid-19 jenis Delta terbukti menyebar lebih cepat.
Caranya tentu saja dengan penerapan prokes terstandar yang diperketat, serta komitmen perusahaan untuk menjalankan semuanya secara konsisten.
“Saya harap semua perusahaan industri di Kabupaten Mojokerto punya sistem perlindungan untuk karyawannya. Kesehatan, keamanan dan keselamatan kita utamakan. Semuanya wajib berhati-hati. Prokes harus terus jalan secara konsisten. Kantin, musala, perhatikan semua jangan sampai ada kerumunan. Saya minta komitmennya,” kata Ikfina.
Permintaan Ikfina dilontarkan saat melakukan cek prokes di PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) Kecamatan Ngoro serta PT Kurnia Anggun Kecamatan Pungging, Selasa (27/7/2021).
Sektor industri di Indonesia tercatat berkontribusi besar dalam Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sektor ini tentu saja tidak bisa dibiarkan kolaps, apalagi harus berhenti beroperasi karena menjadi klaster penyebaran pandemi akibat lalai prokes.
Kementerian Perindustrian sendiri melalui aturan Kebijakan Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), telah mengatur secara detail ketentuan operasional industri di masa pandemi Covid-19 dengan syarat-syarat ketat.
Di antaranya merumuskan bagaimana perusahaan mengatur prokes di lokasi fasilitas produksi, hingga tindakan mitigasi apabila ada karyawan yang terpapar.
“Para pelaku industri yang memperoleh izin IOMKI pun, wajib melaporkan pelaksanaan IOMKI di perusahaan masing-masing setiap minggu. Kementerian Perindustrian juga secara tegas akan mencabut IOMKI, jika suatu perusahaan tidak melaporkan aktivitasnya selama tiga minggu berturut-turut,” pungkas Ikfina.